SOROTAN terhadap pengadaan kursi pijat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memuncak setelah angka Rp125 juta beredar luas di media sosial. Di tengah persepsi pemborosan anggaran, Pemprov Kaltim akhirnya membuka penjelasan rinci: harga tersebut bukan realisasi, melainkan rencana awal yang tidak terealisasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan angka Rp125 juta berasal dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Menurut dia, nilai itu masih tahap perencanaan dan tidak mencerminkan harga pembelian sebenarnya.
“Angka Rp125 juta itu rencana awal, bukan realisasi. Dalam praktiknya bisa berubah, bahkan tidak dilaksanakan,” kata Faisal dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa (5/5/2026).
Faisal menambahkan, hasil penelusuran menunjukkan anggaran tersebut tercatat di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), bukan di unit yang menangani kebutuhan pimpinan daerah. Ia menilai perbedaan ini menjadi salah satu sumber kekeliruan informasi yang berkembang di publik.
Adapun kursi pijat yang sudah digunakan, Pemprov mengakui telah dibeli dengan harga sekitar Rp47 juta, termasuk pajak. Nilai ini, kata Faisal, sesuai dengan kuitansi resmi dan berada dalam kisaran harga fasilitas perkantoran sejenis.
“Yang dibeli itu sekitar Rp47 jutaan. Ini berdasarkan bukti transaksi resmi,” ujarnya.
Meski nilainya lebih rendah dari yang viral, polemik tidak berhenti pada angka. Publik mempertanyakan urgensi pengadaan di tengah kebutuhan anggaran lain yang lebih mendesak. Menanggapi hal itu, Pemprov menegaskan proses pembelian telah sesuai prosedur dan kini tercatat sebagai aset daerah.
Karena statusnya sudah menjadi aset, kursi pijat tersebut tidak dapat dikembalikan atau dibatalkan. Pemerintah memilih fokus pada pemanfaatan agar tidak menjadi barang idle.
“Tidak bisa dikembalikan secara aturan. Maka yang kami lakukan adalah mengoptimalkan penggunaannya,” kata Faisal.
Langkah lanjutan pun disiapkan. Pemprov Kaltim tengah mendata ulang seluruh unit kursi pijat yang ada melalui koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sejauh ini, dua unit telah teridentifikasi, sementara lainnya masih dalam proses verifikasi.
Di tengah kritik, muncul opsi yang tidak biasa: memindahkan kursi pijat ke ruang publik. Lokasi seperti Bandara APT Pranoto dan Hotel Atlet masuk dalam kajian, dengan tujuan agar fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat luas.
Bahkan, Pemprov Kaltim membuka kemungkinan skema layanan berbayar. Jika terealisasi, kursi pijat yang semula menuai kontroversi berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). [TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














