HITUNG mundur nasib guru non-ASN di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai terasa. Setelah pemerintah pusat membatasi masa penugasan tenaga non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, Pemprov Kaltim kini menyiapkan skema baru: guru dibayar berdasarkan jam mengajar.
Kebijakan itu muncul di tengah ancaman berakhirnya kontrak ribuan guru non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung operasional sekolah, terutama di daerah dengan keterbatasan formasi ASN.
Di satu sisi, sekolah masih membutuhkan tenaga pengajar. Namun di sisi lain, pemerintah daerah tidak lagi leluasa merekrut honorer baru karena terbentur regulasi pusat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, mengatakan dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP) akan dipakai untuk mendanai guru pengganti dengan sistem honor berbasis jam mengajar.
“Dana BOSP menjadi solusi skema pendanaan guru pengganti di tengah pembatasan aturan pusat,” ujar Armin, Sabtu (2/5/2026).
Dalam skema itu, sekolah diperbolehkan merekrut tenaga pengajar pengganti dengan honor maksimal Rp50 ribu per jam. Besarannya disesuaikan kemampuan anggaran masing-masing sekolah.
Model “guru per jam” dinilai menjadi jalan tengah agar ruang kelas tidak kosong ketika banyak guru ASN memasuki masa pensiun. Namun, kebijakan itu juga memunculkan pertanyaan baru tentang kepastian kerja dan kesejahteraan guru.
Sebab, hingga kini belum ada kepastian bagaimana nasib para guru non-ASN setelah masa penugasan mereka berakhir pada 2026. Banyak sekolah juga masih menghitung apakah dana yang tersedia cukup untuk menutup kebutuhan tenaga pengajar.
Dukungan terhadap pemanfaatan dana BOSP datang dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia menilai skema tersebut dapat menjadi solusi sementara untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah negeri.
Meski begitu, bagi banyak guru non-ASN, persoalan utamanya bukan sekadar tetap bisa mengajar, melainkan bagaimana mendapatkan kepastian status dan penghasilan yang layak setelah bertahun-tahun mengabdi di sekolah negeri. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














