TREN “sujud freestyle” yang ramai di media sosial mulai merambah kalangan anak dan remaja. Di Bontang, fenomena itu bukan lagi sekadar konten viral, tetapi memunculkan kekhawatiran baru soal perilaku ikut-ikutan anak di tengah derasnya arus media sosial.
Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Bontang menilai tren tersebut perlu disikapi hati-hati. Bukan karena gerakannya semata, melainkan karena anak-anak dinilai belum sepenuhnya memahami makna, simbol, hingga dampak dari konten yang mereka tiru demi perhatian di media sosial.
“Anak-anak cenderung ikut tren untuk mendapat perhatian atau pengakuan. Makanya, kita tidak bisa langsung merespons dengan kemarahan atau hukuman,” kata Kepala Unit UPT PPA DKP3AKB Bontang, Sukmawati, kepada Pranala.co, Kamis (7/5/2026).
Fenomena itu, menurut dia, memperlihatkan bagaimana media sosial kini tidak hanya menjadi ruang hiburan, tetapi juga membentuk perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari. Konten yang viral sering kali ditiru tanpa proses memahami konteks, termasuk ketika berkaitan dengan simbol ibadah atau tindakan berisiko.
Di sisi lain, reaksi keras dari lingkungan justru dinilai bisa memperburuk keadaan. Sukmawati mengingatkan bahwa kecaman berlebihan berpotensi memancing rasa penasaran anak lain untuk mencoba hal serupa demi viralitas.
“Pendekatan keras justru bisa membuat anak menjauh dan mencari pelampiasan di lingkungan yang kurang sehat,” ujarnya.
UPT PPA menilai persoalan utama dalam fenomena ini bukan semata tren “sujud freestyle”, melainkan lemahnya literasi digital anak dan minimnya pendampingan saat mereka mengakses media sosial. Banyak anak, kata Sukmawati, belum mampu memilah mana konten hiburan dan mana yang tidak layak ditiru.
Karena itu, ia meminta orang tua dan sekolah tidak hanya fokus melarang, tetapi juga aktif berdialog dengan anak. Pengawasan terhadap aktivitas digital dinilai sama pentingnya dengan pembinaan karakter di rumah maupun sekolah.
“Banyak anak belum memahami makna simbol atau etika dari apa yang mereka tiru. Di sinilah peran orang dewasa untuk membimbing, bukan menghakimi,” katanya.
UPT PPA juga mengingatkan agar anak yang terlibat dalam tren viral tidak dijadikan bahan olokan ataupun konten lanjutan di media sosial. Sebab, tekanan psikologis akibat perundungan dapat berdampak lebih panjang terhadap tumbuh kembang anak.
Menurut Sukmawati, fenomena tersebut bisa masuk dalam ranah perlindungan anak apabila ditemukan unsur paksaan, intimidasi, eksploitasi, atau mempermalukan anak hingga mengalami tekanan mental.
“Kalau anak dipaksa, diintimidasi, atau dipermalukan hingga mengalami tekanan psikis, itu sudah masuk kategori kekerasan atau pelanggaran hak anak,” tegasnya.
Ia menambahkan, pendekatan yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar hukuman atau pelarangan, melainkan ruang aman bagi anak untuk belajar memahami konsekuensi dari apa yang mereka konsumsi dan unggah di media sosial. Di tengah cepatnya tren digital berubah, orang tua dan lingkungan disebut tidak bisa lagi hanya menjadi penonton. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















