KERIBUTAN di barak pekerja PT AWS, Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur (Kutim), Minggu (10/5/2026) petang, berubah menjadi petaka bagi K (31). Pria itu diduga menjadi korban pengeroyokan setelah mencoba melerai perkelahian yang terjadi di depan barak tempat tinggalnya.
Alih-alih meredakan situasi, K justru disebut dipukul dan diinjak oleh beberapa orang hingga mengalami luka sobek di pelipis kiri. Kasus itu kini ditangani Polsek Rantau Pulung setelah laporan resmi diterima polisi pada 13 Mei 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 18.00 WITA di kawasan Jalan SP 8 Barak PT AWS. Berdasarkan laporan kepolisian, keributan awalnya terjadi di depan barak pekerja dan menarik perhatian warga sekitar.
K keluar dari barak setelah mendapat kabar dari tetangganya soal perkelahian yang sedang berlangsung. Saat tiba di lokasi, ia mendapati sejumlah orang masih terlibat cekcok dan adu fisik.
Dalam situasi yang memanas itu, korban mencoba memisahkan pihak yang bertikai. Namun upaya tersebut justru berujung sebaliknya. Korban diduga terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri.
“Korban sempat berusaha melerai perkelahian, namun malah ikut menjadi korban penganiayaan,” ujar Kapolsek Rantau Pulung IPTU Herianto, Jumat (15/5/2026).
Korban sempat kembali ke barak untuk mengganti pakaian. Namun karena keributan belum juga reda, ia kembali mendatangi lokasi. Di momen itulah situasi disebut semakin tidak terkendali.
Menurut laporan polisi, korban kembali diserang oleh lebih dari dua orang. Ia diduga dipukul dan diinjak hingga terjatuh ke tanah. Keluarga korban kemudian menarik dan membawa korban masuk ke dalam barak untuk menghindari amukan massa yang masih berlangsung.
Luka sobek di pelipis kiri menjadi bukti paling nyata dari niat baik yang berakhir buruk tersebut.
Polisi kini telah mengamankan dua terlapor masing-masing berinisial YM alias Mias dan AA alias Aser. Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti berupa satu helai baju berwarna-warni yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.
“Untuk terlapor dan barang bukti sementara sudah kami amankan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Herianto.
Hingga kini polisi masih mendalami kronologi lengkap kejadian, termasuk peran masing-masing pihak dalam perkelahian tersebut. Kasus itu dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP. [ZK]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















