RENCANA penarikan retribusi di Kampung Wisata Bontang Kuala akhirnya berubah. Jika sebelumnya pengunjung membayar Rp5 ribu per orang, kini Pemerintah Kota Bontang memutuskan tarif dikenakan per kendaraan, yakni Rp5 ribu per motor dan Rp10 ribu untuk becak motor atau bentor.
Perubahan itu diputuskan setelah Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispora-Ekraf) Kota Bontang menggelar sosialisasi bersama warga, pedagang, hingga tokoh masyarakat Bontang Kuala. Wacana pungutan wisata sebelumnya sempat memunculkan kekhawatiran karena dinilai bisa membebani pengunjung yang datang bersama keluarga.
Kepala Bidang Pariwisata Dispora-Ekraf Bontang, Muhammad Ihsan, mengatakan pemerintah memilih mengubah skema tarif agar lebih mudah diterapkan dan tidak menurunkan minat wisatawan datang ke kawasan wisata pesisir tersebut.
“Jadi nanti akan kita central-kan ke Pelataran. Per motor Rp5 ribu. Untuk bentor Rp10 ribu,” kata Ihsan.
Penarikan retribusi nantinya dipusatkan di area pelataran Bontang Kuala. Lokasi itu dipilih agar pengawasan lebih mudah dan arus pengunjung bisa terkontrol. Pemerintah juga membuka peluang penyesuaian teknis di lapangan setelah mendengar masukan masyarakat.
Bontang Kuala selama ini dikenal sebagai salah satu ikon wisata Kota Bontang. Kawasan permukiman di atas laut itu ramai dikunjungi warga lokal maupun wisatawan luar daerah, terutama saat akhir pekan dan musim liburan.
Oleh sebab itu, rencana pungutan masuk sempat menjadi perhatian warga dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas wisata.
Di forum sosialisasi tersebut, sejumlah warga meminta pemerintah tidak hanya menarik retribusi, tetapi juga melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaannya. Ketua Lembaga Adat Bontang Kuala, Jafar, menilai warga setempat seharusnya mendapat ruang untuk ikut bekerja dalam sistem penarikan retribusi maupun pengelolaan kawasan wisata.
“Kami mendukung. Warga Bontang Kuala diberdayakan lah. Ini masukan positif kok,” ujar Jafar.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyebut kebijakan retribusi ini diarahkan untuk mendukung pengelolaan wisata dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan perubahan skema tersebut, Pemkot Bontang berupaya mencari titik tengah antara peningkatan pendapatan daerah dan menjaga daya tarik wisata Bontang Kuala agar tetap ramai dikunjungi. [RE/DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















