PEMERINTAH Kota Bontang mulai mengubah skema penarikan retribusi wisata di kawasan Bontang Kuala setelah kebijakan tersebut menuai protes dari warga dan pedagang.
Salah satu yang menjadi perhatian ialah posisi pos pemungutan retribusi. Jika sebelumnya berada dekat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di pintu masuk kawasan, kini pemerintah mempertimbangkan memindahkannya ke area akses anjungan panggung Bontang Kuala.
Perubahan itu dibahas dalam rapat evaluasi yang digelar Dispopar-Ekraf Bontang bersama sejumlah OPD terkait, Selasa (12/5/2026).
Selain lokasi pos, besaran tarif juga belum diputuskan final. Pemerintah masih mengkaji apakah pungutan Rp5 ribu nantinya diberlakukan per kendaraan atau menggunakan pola lain yang dianggap lebih adil bagi pengunjung.
Kepala Dispopar-Ekraf Bontang, Eko Mashudi, mengatakan evaluasi dilakukan untuk mencari sistem yang lebih tertib sekaligus tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.
“Kami ingin pengelolaannya lebih baik dan pelaksanaannya bisa diterima masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, penarikan retribusi wisata sempat dihentikan sementara setelah mendapat penolakan dari sebagian warga dan pedagang. Mereka menilai penerapan pungutan dilakukan terlalu mendadak dan belum tersosialisasi secara maksimal.
Padahal, Bontang Kuala menjadi salah satu destinasi wisata paling dikenal di Kota Bontang. Kawasan wisata berbasis permukiman laut itu setiap pekan ramai didatangi wisatawan lokal untuk menikmati kuliner dan suasana pesisir.
Pemkot Bontang kini menyiapkan pendekatan persuasif sebelum penarikan kembali dimulai pekan depan. Pemerintah juga berencana memberikan relaksasi tarif pada tahap awal sebagai bentuk penyesuaian. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














