DORONGAN penggunaan hak angket di DPRD Kaltim mulai memunculkan tarik-ulur politik di internal dewan. Meski dukungan lintas fraksi diklaim telah memenuhi syarat, hingga Selasa (12/5/2026) usulan tersebut belum juga dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) maupun Sidang Paripurna.
Situasi itu membuat proses hak angket kini sepenuhnya bergantung pada keputusan pimpinan DPRD Kaltim. Para pengusul mengaku tinggal menunggu kapan agenda tersebut dimasukkan ke dalam jadwal resmi kedewanan.
Juru bicara pengusul hak angket, Nurhadi Saputra, mengatakan seluruh tahapan administratif telah dijalankan. Menurut dia, jumlah dukungan anggota dan fraksi bahkan telah melampaui syarat minimal sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Ia menyebut usulan tersebut sudah ditandatangani lebih dari 10 anggota dewan dan mendapat dukungan lebih dari dua fraksi. Dengan syarat formal yang dinilai lengkap, Nurhadi menilai tidak ada alasan bagi proses itu untuk tertahan terlalu lama.
“Secara mekanisme, tahap pengusulan sudah kami lalui dan syarat formal telah terpenuhi. Dukungan anggota maupun fraksi sudah mencukupi untuk melanjutkan proses ini,” ujar politisi PPP tersebut.
Namun, jalan menuju pembahasan hak angket ternyata belum otomatis terbuka. Sesuai mekanisme DPRD, usulan itu lebih dulu harus dibawa ke forum Banmus sebelum dapat diparipurnakan. Di titik inilah kewenangan pimpinan DPRD menjadi penentu.
Nurhadi mengatakan penjadwalan Banmus maupun paripurna berada di bawah kendali Ketua DPRD Kaltim selaku ex-officio Ketua Banmus. Karena itu, pihak pengusul kini hanya bisa menunggu keputusan pimpinan dewan.
“Penentuan jadwal Banmus dan paripurna merupakan kewenangan pimpinan DPRD, khususnya Ketua DPRD sebagai Ketua Badan Musyawarah. Kami tinggal menunggu kapan agenda itu dijadwalkan,” katanya.
Di tengah dinamika tersebut, Nurhadi berharap pimpinan DPRD segera memberi kepastian. Ia menilai usulan yang telah memenuhi syarat formal seharusnya dapat segera masuk agenda pembahasan agar tidak memunculkan spekulasi politik di ruang publik.
“Karena surat usulan sudah masuk dan syarat jumlah anggota maupun fraksi juga terpenuhi, maka sudah semestinya dijadwalkan dalam agenda kedewanan,” ucapnya.
Hak angket sendiri merupakan salah satu hak politik DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting dan strategis. Karena sifatnya sensitif dan kerap berkaitan dengan dinamika politik internal, proses menuju pembahasannya hampir selalu menjadi perhatian publik maupun elite partai di parlemen daerah. [DIAS/TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















