• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Vonis Sebulan untuk 4 Mahasiswa Perakit Molotov Warnai Kasus Demo DPRD Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
12 Mei 2026 | 16:44
Reading Time: 2 mins read
0
Vonis Sebulan untuk 4 Mahasiswa Perakit Molotov Warnai Kasus Demo DPRD Kaltim

Vonis Sebulan untuk 4 Mahasiswa Perakit Molotov Warnai Kasus Demo DPRD Kaltim

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

EMPAT mahasiswa yang terseret kasus perakitan bom molotov untuk rencana aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalimantan Timur akhirnya divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (11/5/2026).

Namun, putusan itu justru memunculkan pertanyaan baru: mengapa pihak yang disebut sebagai “otak” dalam perkara ini belum tersentuh hukum?

PILIHAN REDAKSI

Kaltim Darurat 3.500 Guru, Syahariah Mas'ud: Jangan Sibuk Bangun Gedung!

Kaltim Darurat 3.500 Guru, Syahariah Mas’ud: Jangan Sibuk Bangun Gedung!

17 Juni 2026 | 15:49
Karang Paci Memanas, 7 Fraksi DPRD Cecar Pertanggungjawaban APBD Kaltim 2025

Karang Paci Memanas, 7 Fraksi DPRD Cecar Pertanggungjawaban APBD Kaltim 2025

15 Juni 2026 | 22:36

Keempat terdakwa yakni Muhammad Zul Fiqri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridwan, dan Marianus Handani alias Rian. Mereka diadili dalam perkara Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr terkait dugaan perakitan bom molotov menjelang aksi demonstrasi pada September 2025.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dengan mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan. Perilaku baik dan keterbukaan dalam proses hukum menjadi faktor yang meringankan hukuman mereka.

Meski begitu, putusan tersebut belum sepenuhnya diterima tim kuasa hukum. Penasehat hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Telah diputus oleh yang mulia majelis hakim, divonis selama satu bulan,” ujar Paulinus usai sidang.

Menurut dia, majelis hakim memang telah mempertimbangkan banyak aspek dalam perkara tersebut. Namun, tidak seluruh pendapat ahli yang muncul di persidangan masuk dalam pertimbangan putusan.

Paulinus juga menegaskan pihaknya sejak awal berpendapat tindakan para mahasiswa itu tidak seharusnya masuk kategori tindak pidana.

“Perbuatannya ada, tindakan melakukan itu ada, tapi menurut kami bukan perbuatan pidana,” katanya.

Sorotan lain muncul dari pernyataan kuasa hukum terkait dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang disebut memiliki peran besar dalam rencana aksi tersebut. Dalam persidangan, kata Paulinus, kedua DPO itu disebut aktif membantu dan memengaruhi jalannya peristiwa, namun hingga kini belum diproses hukum.

“Ada otak-otak daripada tindakan yang akan dilakukan, yaitu terhadap dua DPO. Sangat jelas dalam persidangan, dua DPO ini yang sangat berperan,” ucapnya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan polisi terhadap dugaan perakitan bom molotov untuk aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kaltim pada Agustus hingga September 2025. Dari pengungkapan itu, aparat menyita 27 botol molotov berisi pertalite, sumbu kain, serta sejumlah barang bukti lain.

Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, proses hukum terhadap dua DPO yang disebut dalam persidangan masih menjadi perhatian dalam kasus tersebut. [DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Bom MolotovDPRD Kaltim
Previous Post

Dandim Bontang dan Wasit Askot Perkuat Silaturahmi Lewat Mini Soccer

Next Post

Bontang Dibayangi Ledakan Penduduk

BACA JUGA

Berpura-pura jadi Pembeli, Tiga Pelaku Gasak Gelang Emas 13 Gram di Sangatta

Berpura-pura jadi Pembeli, Tiga Pelaku Gasak Gelang Emas 13 Gram di Sangatta

27 Juni 2026 | 21:47
Terpilih Aklamasi, Andi Faiz Siapkan Golkar Bontang Kejar 9 Kursi DPRD

Terpilih Aklamasi, Andi Faiz Siapkan Golkar Bontang Kejar 9 Kursi DPRD

27 Juni 2026 | 21:21
35 Tanah Wakaf di Bontang Ditarget Bersertifikat

35 Tanah Wakaf di Bontang Ditarget Bersertifikat

27 Juni 2026 | 21:08
Bermodus 'Nikah Batin', Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Bertambah jadi Empat

Bermodus ‘Nikah Batin’, Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Bertambah jadi Empat

27 Juni 2026 | 10:00
Debu yang Turun di Balikpapan Ternyata Zeolit, Hasil Awal Sebut Material Aman Hujan Debu di Balikpapan: BMKG Bantah Faktor Cuaca, Pertamina Sebut dari Aktivitas Kilang

Debu yang Turun di Balikpapan Ternyata Zeolit, Hasil Awal Sebut Material Aman

27 Juni 2026 | 09:13
Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim Balikpapan Dapat 10 Revitalisasi Sekolah, Wali Kota: Pendidikan Kunci Putus Kemiskinan Ribuan Anak di Kutim Masih Putus Sekolah, Data Disdikbud Ungkap Fakta Mengkhawatirkan Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono Digelar April 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Tes Kemampuan Akademik Serentak untuk SD dan SMP Belajar dari Bocah NTT, Bontang Siapkan Anggaran Pendidikan Rp29,6 Miliar SPMB Gantikan PPDB, Ini Perubahan Jalur Masuk Sekolah 2025 di Balikpapan

Nilai TKA SD Bontang Lampaui Nasional, Peringkat Dua Se-Kaltim

26 Juni 2026 | 23:54
Next Post
Bontang Dibayangi Ledakan Penduduk

Bontang Dibayangi Ledakan Penduduk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

Hindari Lubang Jalan, 2 Pemotor Tewas Kecelakaan di Kutim

22 Juni 2026 | 16:00
Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

Olahraga Adalah Investasi, Dispora Kaltim: Pembudayaan Olahraga Harus jadi Perhatian Semua Pihak

5 November 2023 | 22:24

Balikpapan akan Terang Benderang, 2 Ribu Lampu Jalan Siap Dipasang hingga Oktober 2025

26 Juni 2025 | 12:46

Ekonomi Bontang Anjlok 2,15 Persen, Industri Raksasa Terkapar, Sektor Jasa Meroket

12 Mei 2025 | 18:50

Terbaru

Berpura-pura jadi Pembeli, Tiga Pelaku Gasak Gelang Emas 13 Gram di Sangatta

Berpura-pura jadi Pembeli, Tiga Pelaku Gasak Gelang Emas 13 Gram di Sangatta

27 Juni 2026 | 21:47
Terpilih Aklamasi, Andi Faiz Siapkan Golkar Bontang Kejar 9 Kursi DPRD

Terpilih Aklamasi, Andi Faiz Siapkan Golkar Bontang Kejar 9 Kursi DPRD

27 Juni 2026 | 21:21
35 Tanah Wakaf di Bontang Ditarget Bersertifikat

35 Tanah Wakaf di Bontang Ditarget Bersertifikat

27 Juni 2026 | 21:08
Bermodus 'Nikah Batin', Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Bertambah jadi Empat

Bermodus ‘Nikah Batin’, Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Bertambah jadi Empat

27 Juni 2026 | 10:00
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved