EMPAT mahasiswa yang terseret kasus perakitan bom molotov untuk rencana aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalimantan Timur akhirnya divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (11/5/2026).
Namun, putusan itu justru memunculkan pertanyaan baru: mengapa pihak yang disebut sebagai “otak” dalam perkara ini belum tersentuh hukum?
Keempat terdakwa yakni Muhammad Zul Fiqri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridwan, dan Marianus Handani alias Rian. Mereka diadili dalam perkara Nomor 1044/Pid.Sus/2025/PN Smr dan 1045/Pid.Sus/2025/PN Smr terkait dugaan perakitan bom molotov menjelang aksi demonstrasi pada September 2025.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan penjara dengan mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan. Perilaku baik dan keterbukaan dalam proses hukum menjadi faktor yang meringankan hukuman mereka.
Meski begitu, putusan tersebut belum sepenuhnya diterima tim kuasa hukum. Penasehat hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Telah diputus oleh yang mulia majelis hakim, divonis selama satu bulan,” ujar Paulinus usai sidang.
Menurut dia, majelis hakim memang telah mempertimbangkan banyak aspek dalam perkara tersebut. Namun, tidak seluruh pendapat ahli yang muncul di persidangan masuk dalam pertimbangan putusan.
Paulinus juga menegaskan pihaknya sejak awal berpendapat tindakan para mahasiswa itu tidak seharusnya masuk kategori tindak pidana.
“Perbuatannya ada, tindakan melakukan itu ada, tapi menurut kami bukan perbuatan pidana,” katanya.
Sorotan lain muncul dari pernyataan kuasa hukum terkait dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO) yang disebut memiliki peran besar dalam rencana aksi tersebut. Dalam persidangan, kata Paulinus, kedua DPO itu disebut aktif membantu dan memengaruhi jalannya peristiwa, namun hingga kini belum diproses hukum.
“Ada otak-otak daripada tindakan yang akan dilakukan, yaitu terhadap dua DPO. Sangat jelas dalam persidangan, dua DPO ini yang sangat berperan,” ucapnya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan polisi terhadap dugaan perakitan bom molotov untuk aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kaltim pada Agustus hingga September 2025. Dari pengungkapan itu, aparat menyita 27 botol molotov berisi pertalite, sumbu kain, serta sejumlah barang bukti lain.
Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, proses hukum terhadap dua DPO yang disebut dalam persidangan masih menjadi perhatian dalam kasus tersebut. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















