PEMERINTAH Kota Bontang membentuk tim gabungan untuk mengawasi penerapan retribusi wisata di kawasan Bontang Kuala setelah kebijakan tersebut sempat menuai penolakan dari warga dan pedagang.
Tim itu melibatkan Dispopar-Ekraf, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kecamatan Bontang Utara, Kelurahan Bontang Kuala, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Langkah tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi penarikan retribusi wisata yang digelar Selasa (12/5/2026).
Kepala Dispopar-Ekraf Bontang, Eko Mashudi, mengatakan pengawasan dilakukan agar pelaksanaan pungutan berjalan tertib dan tidak memicu persoalan baru di lapangan.
Selain pengawasan, pemerintah juga menyiapkan monitoring dan evaluasi selama satu bulan sejak kebijakan kembali diterapkan pekan depan. Respons masyarakat akan menjadi bahan evaluasi sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRD Bontang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Evaluasi akan terus dilakukan untuk melihat efektivitas kebijakan di lapangan,” kata Eko.
Di tengah polemik retribusi wisata, Dishub tetap menjalankan penarikan retribusi parkir di area parkir Bontang Kuala hingga akses menuju Cafe Kapal sesuai kewenangan yang berlaku.

Pemerintah daerah menilai penataan retribusi diperlukan untuk mendukung pengelolaan kawasan wisata dan peningkatan PAD. Namun, di sisi lain, kebijakan itu juga memunculkan kekhawatiran sebagian pedagang terkait potensi berkurangnya jumlah pengunjung.
Karena itu, Dispopar-Ekraf Bontang berencana memperbanyak dialog dengan warga dan pelaku usaha sebelum penerapan penuh dilakukan.
Kawasan Bontang Kuala sendiri selama ini menjadi salah satu wajah wisata pesisir Kota Bontang dengan karakter permukiman di atas laut yang khas. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami













