MALAM takbiran Iduladha tahun ini di Samarinda dipastikan berbeda. Pemerintah Kota Samarinda membatasi takbiran keliling, melarang penggunaan kendaraan bermotor, sekaligus menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) selama sepekan penuh.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.8/1203/011.04 tentang pelaksanaan Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Aturan tersebut diterbitkan untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan perayaan hari raya kurban di ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.
Dalam surat edaran itu, masyarakat diminta melaksanakan takbiran di masjid atau musala hingga hari Tasyrik. Penggunaan pengeras suara luar dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WITA.
Pemkot juga membatasi takbiran keliling. Kegiatan itu hanya diperbolehkan di lingkungan sekitar kampung dengan berjalan kaki tanpa kendaraan bermotor. Larangan menyalakan petasan dan kembang api turut ditegaskan.
Tak hanya mengatur aktivitas masyarakat, Pemkot Samarinda juga menghentikan sementara operasional tempat hiburan malam. Karaoke, pub, bar, diskotik, panti pijat, dan tempat refleksi diwajibkan tutup mulai 24 hingga 30 Mei 2026.
THM baru diperbolehkan kembali beroperasi pada 31 Mei 2026. Kebijakan penutupan sementara tempat hiburan saat hari besar keagamaan sendiri menjadi pola yang rutin diterapkan di berbagai daerah, termasuk Samarinda.
Sementara itu, penjualan hewan kurban juga ikut diatur. Pelaku usaha diwajibkan melapor ke kelurahan setempat dan memastikan hewan yang dijual memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Pemkot turut melarang pedagang membuka lapak di trotoar maupun bahu jalan yang berpotensi mengganggu lalu lintas. Penjual diminta menjaga kebersihan area lapak, terutama karena penjualan hewan kurban biasanya meningkat tajam menjelang Iduladha. [RIL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















