POLEMIK mengenai legalitas Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Kalimantan Timur alias TAGUPP Kaltim terus bergulir. Di tengah munculnya isu “cacat hukum”, Ketua TAGUPP Kaltim Irianto Lambrie menegaskan penilaian soal sah atau tidaknya lembaga itu bukan ranah opini publik.
Menurut Irianto, pihak yang memiliki kewenangan menentukan legalitas sebuah lembaga adalah pengadilan, bukan persepsi yang berkembang di luar pemerintahan.
“Bahwa ada yang bilang tidak sah, cacat hukum, itu yang berwenang mengatakan itu kan Pengadilan,” kata Irianto.
Pernyataan itu muncul setelah mencuat kabar sejumlah anggota TAGUPP mengundurkan diri. Isu tersebut kemudian dikaitkan dengan kritik publik terhadap keberadaan tim ahli bentukan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud tersebut.
Irianto tidak menampik adanya anggota yang mundur. Namun ia menegaskan pengunduran diri itu tidak berkaitan dengan polemik hukum, melainkan lebih disebabkan faktor domisili dan kesibukan pribadi.
Salah satu yang disebut mundur ialah Prof Supriasa, Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi. Menurut Irianto, yang bersangkutan telah menyampaikan pengunduran diri kepada gubernur karena aktivitas profesionalnya sebagai konsultan hukum.
Di tengah dinamika tersebut, TAGUPP Kaltim disebut akan melakukan pembaruan Surat Keputusan (SK) gubernur. Revisi itu dilakukan untuk memperbarui struktur anggota sekaligus memastikan tim tetap berjalan sesuai ketentuan administratif.
TAGUPP sendiri dibentuk sebagai tim pendamping percepatan pembangunan daerah. Namun sejak diumumkan, keberadaan tim berisi puluhan anggota itu menuai perhatian karena dianggap gemuk dan menimbulkan pertanyaan soal efektivitas maupun urgensinya.
Diberitakan sebelumnya, 14 belas advokat mendatangi Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/4/2026), membawa satu keberatan utama: kebijakan ini dinilai berpotensi cacat hukum sekaligus berdampak pada penggunaan uang negara.
Keberatan itu menyasar Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang diteken Gubernur Rudy Mas’ud. Bagi para advokat, persoalan bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut prinsip dasar hukum dan akuntabilitas kebijakan publik.
“SK ini ditetapkan 19 Februari 2026, tapi dinyatakan berlaku sejak 2 Januari 2026,” ujar perwakilan advokat, Dyah Lestari. “Dalam prinsip hukum, aturan tidak boleh berlaku surut kecuali dalam kondisi khusus.”
Di titik inilah polemik menguat. Jika benar berlaku surut, maka ada rentang waktu ketika aktivitas tim berjalan tanpa dasar hukum yang jelas. Advokat menilai, kondisi ini membuka pertanyaan serius: bagaimana status kebijakan dan penggunaan anggaran pada periode tersebut.
Mereka juga menemukan indikasi bahwa tim ahli sudah bekerja sejak awal Januari, sementara dasar hukum yang mengatur personel baru terbit belakangan. Peraturan Gubernur disebut belum merinci susunan tim, namun aktivitas disebut sudah berjalan.
“Artinya, ada potensi kekosongan legalitas saat kegiatan itu berlangsung,” kata Dyah.
Temuan itu tidak datang seketika. Para advokat mengaku baru memperoleh dokumen resmi secara utuh pada 16 April 2026. Dalam waktu kurang dari dua minggu, mereka melakukan kajian sebelum akhirnya melayangkan keberatan secara resmi ke pemerintah provinsi.
Dari hasil kajian tersebut, mereka mengajukan dua tuntutan utama: pencabutan SK TAGUPP dan pembubaran tim. Selain itu, mereka juga menyinggung konsekuensi anggaran, termasuk honorarium yang telah dibayarkan kepada tim ahli.
“Kalau dasar hukumnya bermasalah, maka seluruh turunannya, termasuk pembayaran, juga berpotensi tidak sah,” ujarnya. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















