BUPATI Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah melantik empat pejabat pimpinan tinggi pratama di sektor strategis, mulai investasi, pariwisata, hingga ketenagakerjaan, Senin (18/5/2026). Pergantian pejabat ini dinilai penting karena terjadi saat Pemkab Kutim tengah mendorong percepatan layanan publik dan penguatan ekonomi daerah.
Pelantikan berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim. Empat pejabat yang dilantik yakni Marhadyn sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Mahriadi sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Sulisman sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Novian Prananta sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain kepala dinas, dua dokter senior RSUD Kudungga, dr Oktavianus Paembonan dan dr Ricard Malino Siagian, juga dilantik sebagai pejabat fungsional ahli utama. Jabatan tersebut merupakan jenjang tertinggi dalam karier fungsional aparatur sipil negara berbasis kompetensi dan keahlian.
Rotasi pejabat di DPMPTSP menjadi salah satu yang paling menyita perhatian. Dinas tersebut memegang peran penting dalam urusan investasi dan perizinan daerah, terutama di tengah meningkatnya aktivitas industri dan pembangunan di Kutim dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara Dinas Pariwisata dan Dinas Koperasi UKM juga menghadapi tantangan memperkuat sektor ekonomi non tambang. Pemkab Kutim belakangan mulai mendorong pengembangan pariwisata daerah dan pemberdayaan pelaku usaha kecil sebagai penopang ekonomi masyarakat.
Dalam sambutannya, Ardiansyah menegaskan pelantikan bukan sekadar agenda administratif. Menurut dia, pejabat yang dipercaya memimpin organisasi perangkat daerah memiliki tanggung jawab besar memastikan program pemerintah berjalan efektif.
“Pelantikan ini bukanlah sekadar acara seremonial, melainkan momentum penting dalam perjalanan birokrasi. Jabatan yang diemban adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Ardiansyah.
Ia juga mengingatkan jabatan tidak boleh dipandang sebagai privilese kekuasaan. Menurutnya, integritas dan profesionalitas menjadi hal utama yang harus dijaga seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kutim.
“Jabatan adalah amanah, bukan hak istimewa. Jabatan adalah kesempatan untuk mengabdi, bukan untuk memperkaya diri,” katanya.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kutim Nomor T-800.1.3.3/173 BKPSDM-MUT. (HAF)
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















