PEMERINTAH Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan alias Pemkab Pangkep mulai mengubah pola transaksi keuangan daerah. Jika sebelumnya banyak belanja operasional pemerintah dilakukan secara tunai, kini sebagian transaksi OPD mulai beralih menggunakan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Langkah itu resmi diluncurkan Pemkab Pangkep bersama Bank Sulselbar di Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Rabu (13/5/2026). Pangkep bahkan diklaim menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menerapkan kartu kredit pemerintah langsung melalui Bank Sulselbar.
Perubahan sistem pembayaran ini bukan sekadar pergantian alat transaksi. Pemkab Pangkep menilai penggunaan KKI menjadi bagian dari upaya memperketat pengawasan anggaran, mempercepat proses belanja pemerintah, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan transaksi tunai di lingkungan birokrasi.
Sekretaris Daerah Pangkep, Suriani, mengatakan penggunaan KKI diharapkan membuat pengelolaan keuangan daerah lebih tertib dan transparan, terutama untuk kebutuhan perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa.
“Dengan diterapkannya KKI, diharapkan seluruh OPD dapat mengoptimalkan penggunaan instrumen ini sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga proses pengadaan maupun perjalanan dinas dapat dilaksanakan lebih tertib, efisien, dan transparan,” kata Suriani.
Pada tahap awal, baru tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang mulai menggunakan KKI. Yakni; BKAD, BKPSDM, dan Badan Pendapatan Daerah. Namun, Pemkab Pangkep menargetkan seluruh OPD sudah menggunakan sistem tersebut pada 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangkep, Asri, mengatakan dari total 29 perangkat daerah, sebanyak 11 OPD telah melengkapi dokumen administrasi penggunaan KKI. Sementara 18 OPD lainnya masih dalam proses.
“InsyaAllah bulan depan akan bersamaan semuanya menggunakan Kartu Kredit Indonesia,” ujarnya.
Asri menjelaskan, penggunaan KKI difokuskan untuk belanja operasional pemerintah, khususnya pengadaan barang dan jasa serta belanja modal yang mengikuti mekanisme pengadaan pemerintah. Meski menggunakan kartu kredit, transaksi tetap harus mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing OPD.
Karena itu, pengawasan internal disebut menjadi kunci utama. Penggunaannya melibatkan koordinasi antara Pengguna Anggaran (PA), PPTK, dan bendahara agar setiap transaksi tetap sesuai aturan dan tidak melampaui pagu anggaran.
“Pengawasannya itu perlu komunikasi baik PA, PPTK, dan bendahara. Karena penggunaan Kartu Kredit Indonesia ini tidak boleh keluar dari DPA,” jelas Asri.
Di Pangkep, penerapan KKI diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi belanja daerah, tetapi juga mendorong penyerapan anggaran lebih efektif melalui sistem transaksi yang lebih modern dan terukur. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















