KESEMPATAN mahasiswa dari keluarga kurang mampu di Bontang untuk melanjutkan kuliah lewat bantuan pemerintah kembali dibuka. Dalam program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2026, Pemkot Bontang memberi perhatian khusus kepada penerima jalur afirmasi, mulai keluarga miskin, penyandang disabilitas, tenaga kesehatan, hingga hafiz Alquran 30 juz.
Program tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2026. Pendaftaran bantuan dibuka sejak 11 Mei hingga 10 Juni 2026 melalui laman e-beasiswa.bontangkota.go.id.
Berbeda dari jalur reguler yang menitikberatkan capaian akademik, jalur afirmasi disiapkan untuk membuka akses pendidikan tinggi bagi kelompok yang selama ini dinilai memiliki hambatan lebih besar untuk melanjutkan kuliah, baik karena faktor ekonomi maupun kondisi sosial tertentu.
Kebijakan ini menjadi penting di tengah meningkatnya biaya pendidikan dan kebutuhan hidup mahasiswa, terutama bagi mereka yang harus kuliah di luar daerah. Bantuan UKT diharapkan dapat mengurangi risiko mahasiswa berhenti kuliah akibat persoalan biaya.
Selain keluarga miskin dan penyandang disabilitas, jalur afirmasi juga diberikan kepada tenaga kesehatan serta hafiz Alquran 30 juz. Pemkot Bontang menilai kelompok tersebut membutuhkan dukungan pendidikan agar tetap dapat melanjutkan studi hingga tuntas.
Meski memberikan ruang lebih luas bagi penerima bantuan, pemerintah tetap memperketat pengawasan administrasi. Mahasiswa yang terbukti memberikan data palsu atau menerima bantuan pendidikan ganda diwajibkan mengembalikan seluruh dana bantuan ke kas daerah.
“Bantuan pendidikan harus tepat sasaran dan diberikan kepada mahasiswa yang benar-benar memenuhi ketentuan,” demikian penegasan dalam aturan terbaru tersebut.
Pendaftar jalur afirmasi tetap diwajibkan memenuhi syarat administrasi dasar, seperti memiliki KTP Bontang dan berdomisili minimal tiga tahun sebelum batas akhir pengajuan. Mahasiswa juga harus melampirkan surat aktif kuliah serta surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari lembaga lain.
Adapun masa pendanaan bantuan dibatasi maksimal delapan semester untuk jenjang D4 dan sarjana, serta enam semester bagi mahasiswa D3.
Pemkot Bontang meminta seluruh peserta mengunggah dokumen secara jujur agar program bantuan pendidikan berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















