PEMERINTAH melalui sidang isbat menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Iduladha 1447 H diperingati Rabu, 27 Mei 2026.
Seiring dimulainya bulan Dzulhijjah, umat Islam yang berniat berkurban atau shahibul kurban diingatkan untuk memperhatikan sejumlah ketentuan dan larangan dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Iduladha menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan kurban.
Ibadah ini juga mengandung nilai keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama, sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim AS.
Salah satu larangan yang kerap menjadi perhatian adalah tidak memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:
Hadits Nabi Muhammad SAW:
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. muslim 5236, abu daud 2793, dan yang lainnya).
Larangan tersebut berlaku bagi orang yang berkurban, bukan hewan kurban. Rambut yang dimaksud mencakup seluruh rambut di tubuh, termasuk rambut kepala, kumis, ketiak, hingga rambut di sekitar kemaluan.
Meski demikian, sebagian ulama menyebut hukumnya makruh, sehingga tidak membatalkan ibadah kurban, tetapi dapat mengurangi nilai pahala.
Selain itu, orang yang berkurban juga tidak diperbolehkan menjual bagian hewan kurban, termasuk daging maupun kulitnya. Dalam Surah Al Hajj ayat 28, Allah SWT memerintahkan agar sebagian daging kurban dimakan dan sebagian lainnya dibagikan kepada fakir miskin.
Allah SWT berfirman:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah larangan memberikan upah penyembelih hewan menggunakan bagian tubuh hewan kurban.
Dalil dari hal ini yakni riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib:
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”
Di sisi lain, Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya. Bahkan, untuk kurban sunnah, hal tersebut dianjurkan. Nabi Muhammad SAW disebut pernah memakan sebagian daging hewan kurbannya setelah pelaksanaan Iduladha.
Namun, ketentuan berbeda berlaku untuk kurban nadzar. Dalam jenis kurban ini, orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri. Karena itu, anggapan bahwa seluruh shahibul kurban dilarang memakan daging kurban dinilai tidak tepat.
Dengan Idul Adha 2026 yang tinggal menghitung hari, umat Islam diimbau memahami kembali tata cara dan ketentuan ibadah kurban agar pelaksanaannya sesuai syariat.
Selain menjadi bentuk ibadah, kurban juga diharapkan memperkuat solidaritas sosial melalui pembagian daging kepada masyarakat yang membutuhkan. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















