• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

4 Larangan Kurban saat Iduladha, Termasuk Jual Daging Kurban

Suriadi Said by Suriadi Said
17 Mei 2026 | 20:58
Reading Time: 2 mins read
0
4 Larangan Kurban saat Iduladha, Termasuk Jual Daging Kurban 1.700 Sapi Kurban bakal Masuk Kutim, Waspadai PMK dan Cacingan

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan sapi. (TIRTO)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEMERINTAH melalui sidang isbat menetapkan 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Iduladha 1447 H diperingati Rabu, 27 Mei 2026.

Seiring dimulainya bulan Dzulhijjah, umat Islam yang berniat berkurban atau shahibul kurban diingatkan untuk memperhatikan sejumlah ketentuan dan larangan dalam pelaksanaan ibadah kurban.

PILIHAN REDAKSI

Iduladha 1447 H: PT EUP Salurkan 16 Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

Iduladha 1447 H: PT EUP Salurkan 16 Hewan Kurban untuk Warga Sekitar

2 Juni 2026 | 23:24
Semangat Berbagi, LDII Bontang Kurban 73 Sapi dan 19 Kambing

Semangat Berbagi, LDII Bontang Kurban 73 Sapi dan 19 Kambing

1 Juni 2026 | 11:29

Iduladha menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan kurban.

Ibadah ini juga mengandung nilai keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi kepada sesama, sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim AS.

Salah satu larangan yang kerap menjadi perhatian adalah tidak memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Larangan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:

Hadits Nabi Muhammad SAW:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: ”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. muslim 5236, abu daud 2793, dan yang lainnya).

Larangan tersebut berlaku bagi orang yang berkurban, bukan hewan kurban. Rambut yang dimaksud mencakup seluruh rambut di tubuh, termasuk rambut kepala, kumis, ketiak, hingga rambut di sekitar kemaluan.

Meski demikian, sebagian ulama menyebut hukumnya makruh, sehingga tidak membatalkan ibadah kurban, tetapi dapat mengurangi nilai pahala.

Selain itu, orang yang berkurban juga tidak diperbolehkan menjual bagian hewan kurban, termasuk daging maupun kulitnya. Dalam Surah Al Hajj ayat 28, Allah SWT memerintahkan agar sebagian daging kurban dimakan dan sebagian lainnya dibagikan kepada fakir miskin.

Allah SWT berfirman:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28).

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim).

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan adalah larangan memberikan upah penyembelih hewan menggunakan bagian tubuh hewan kurban.

Dalil dari hal ini yakni riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib:

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا »

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Di sisi lain, Islam memperbolehkan orang yang berkurban untuk memakan sebagian daging kurbannya. Bahkan, untuk kurban sunnah, hal tersebut dianjurkan. Nabi Muhammad SAW disebut pernah memakan sebagian daging hewan kurbannya setelah pelaksanaan Iduladha.

Namun, ketentuan berbeda berlaku untuk kurban nadzar. Dalam jenis kurban ini, orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri. Karena itu, anggapan bahwa seluruh shahibul kurban dilarang memakan daging kurban dinilai tidak tepat.

Dengan Idul Adha 2026 yang tinggal menghitung hari, umat Islam diimbau memahami kembali tata cara dan ketentuan ibadah kurban agar pelaksanaannya sesuai syariat.

Selain menjadi bentuk ibadah, kurban juga diharapkan memperkuat solidaritas sosial melalui pembagian daging kepada masyarakat yang membutuhkan. [RE]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Hewan KurbanIduladha
Previous Post

Dipantau dari 88 Titik Indonesia, Iduladha 2026 Ditetapkan 27 Mei

Next Post

Basarnas Balikpapan Evakuasi Pemancing Pingsan di Selat Makassar

BACA JUGA

Tragis! Tapir Langka di Mesuji Lampung Diburu dan Disembelih Warga

Tragis! Tapir Langka di Mesuji Lampung Diburu dan Disembelih Warga

3 Juli 2026 | 21:10
Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

Mengintip Pesona Magis Festival Sekerat Nusantara di Pesisir Kutai Timur

3 Juli 2026 | 18:41
Mengintip Karst Purba Sangkulirang-Mangkalihat Jelang Penilaian Geopark Nasional

Mengintip Karst Purba Sangkulirang-Mangkalihat Jelang Penilaian Geopark Nasional

2 Juli 2026 | 15:45
Daftar Paskibraka Bontang 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Nama-Nama yang Lolos Dispora Kaltim dan Kesbangpol Berkolaborasi Bina Paskibraka

Daftar Paskibraka Bontang 2026 Resmi Ditetapkan, Ini Nama-Nama yang Lolos

2 Juli 2026 | 00:04
Lowongan Kerja Bontang: Dicari 63 Pipe Fitter untuk Proyek Pupuk Kaltim Cuma Sampai Besok! Disnaker Bontang Buka Loker Proyek Pupuk Kaltim, Cek Syaratnya!

Lowongan Kerja Bontang: Dicari 63 Pipe Fitter untuk Proyek Pupuk Kaltim

1 Juli 2026 | 20:26
Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang, Penonton Riuh

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang

1 Juli 2026 | 17:28
Next Post
Basarnas Balikpapan Evakuasi Pemancing Pingsan di Selat Makassar

Basarnas Balikpapan Evakuasi Pemancing Pingsan di Selat Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

3 Juli 2026 | 22:33
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved