PEREDARAN narkotika kini tak lagi selalu berbentuk sabu atau pil ekstasi. Di Kalimantan Timur (Kaltim), aparat justru menemukan modus baru: liquid vape mengandung zat narkotika sintetis yang diduga sudah berulang kali beredar lewat jasa ekspedisi.
Yang membuat kasus ini menyita perhatian, dugaan pengendali pengiriman itu adalah Kasat Narkoba Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna..
Polda Kaltim mengungkap, kasus tersebut terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba menerima informasi dari Bea Cukai mengenai paket mencurigakan yang masuk ke Kaltim. Paket itu diduga berisi cartridge vape mengandung Hexahydrocannabinol (HHC), zat narkotika sintetis golongan II.
Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi pengiriman di Tenggarong dan Balikpapan. Pada 30 April 2026 sekira pukul 15.00 Wita, polisi mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong.
Dari pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku hanya diminta mengambil barang atas perintah YBK. Pengakuan itu menjadi pintu masuk pengembangan kasus.
Polisi lalu memeriksa paket lain di Balikpapan. Hasilnya, ditemukan 20 cartridge liquid vape yang setelah diuji laboratorium forensik dinyatakan positif mengandung narkotika sintetis.
Temuan itu membuka fakta lain yang lebih besar. Penyidik menduga pengiriman serupa bukan baru sekali terjadi.
“Dari hasil pendalaman, terdapat sedikitnya lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge,” ungkap Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam konferensi pers di Polresta Samarinda.
Pada 1 Mei 2026 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim mengamankan YBK untuk diperiksa. Setelah gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
YBK dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Selain proses pidana, ia juga akan menghadapi sidang etik Polri.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto mengatakan sanksi maksimal terhadap tersangka dapat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















