KARIER AKP Yohanes Bonar Adiguna di kepolisian berubah drastis dalam hitungan hari. Kasat Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim setelah diduga terlibat pengiriman cairan vape mengandung etomidate, narkotika golongan II, melalui jasa ekspedisi.
Perwira aktif Polri tersebut kini resmi berstatus tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim. Kasus ini terungkap bukan dari operasi besar di tempat hiburan malam atau penggerebekan bandar narkoba. Penyidik justru menelusurinya dari paket mencurigakan yang melintas lewat jalur pengiriman TIKI di Balikpapan dan Tenggarong.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, informasi awal diperoleh dari koordinasi dengan Bea Cukai terkait adanya kiriman diduga berisi zat terlarang.
“Terendus dan diperoleh informasi ada paket mencurigakan yang dikirim melalui TIKI di Balikpapan dan Tenggarong,” kata Romylus saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Minggu (17/5/2026).
Penyidik lalu melakukan kontrol terhadap paket tersebut. Pada 30 April 2026 sekira pukul 15.00 Wita, seorang pria berinisial AB datang mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong. Polisi langsung mengamankannya.
Saat diperiksa, AB mengaku hanya diminta mengambil paket oleh atasannya sendiri, yakni YBA atau Yohanes Bonar Adiguna. Dari paket itu, polisi menemukan 20 cartridge vape mengandung etomidate.
“Kami awalnya tidak tahu siapa yang datang ke TIKI ini. Saat ambil paket, kita amankan dan interogasi AB ini. Ternyata dia suruhan YBA,” ujar Romylus.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menemukan paket serupa di Balikpapan berisi 50 etomidate. Seluruh kiriman disebut berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Temuan itu membuat penyidik mulai mencurigai keterlibatan anggota polisi aktif. Ditresnarkoba Polda Kaltim lalu berkoordinasi dengan Propam sebelum mengamankan YBA pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.
Yang membuat kasus ini menyita perhatian, menurut polisi, paket serupa diduga bukan baru sekali dikirim. Dari pemeriksaan, YBA mengakui pengiriman telah berlangsung beberapa kali sepanjang April 2026.
“Fakta hasil pemeriksaan, diakui YBA paket itu sudah sekian kali dikirim dari tanggal 18, 27 dan 30 April,” kata Romylus.
Nilai paket yang diamankan di Tenggarong saja disebut mencapai Rp270 juta. Polisi kini memburu dua orang lain berinisial R di Jakarta dan H di Medan yang diduga terkait jaringan pengiriman tersebut. Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam gelar perkara, penyidik menetapkan AB sebagai saksi karena belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam peredaran narkotika. Sementara YBA dijerat Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Hariyanto memastikan proses etik terhadap YBA juga berjalan paralel dengan perkara pidana. Sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
“Patokannya pada PP Nomor 1 Tahun 2023, maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Hariyanto.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyebut sidang kode etik terhadap YBA akan segera digelar dalam waktu dekat. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














