POTENSI pajak dari bisnis vila dan penginapan di kawasan wisata Bontang Kuala ternyata masih banyak yang belum tergarap. Hingga Maret 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat dari 25 wajib pajak sektor vila yang teridentifikasi, baru enam yang terdaftar dan hanya dua yang sudah membayar pajak daerah.
Temuan itu menjadi perhatian Pemkot Bontang di tengah tumbuhnya usaha penginapan di kawasan pesisir yang belakangan makin ramai dikunjungi wisatawan. Di sisi lain, kepatuhan administrasi pelaku usaha dinilai masih rendah.
Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan salah satu kendala terbesar berasal dari pola pikir masyarakat yang menganggap kawasan perairan Bontang Kuala bukan bagian dari objek pajak daerah.
“Mindset warga masih menganggap kawasan itu wilayah perairan milik provinsi, sehingga tidak perlu masuk sistem perpajakan daerah. Padahal, jika sudah ada aktivitas usaha, wajib dilaporkan dan dikenakan pajak,” kata Natalia, Selasa (19/5/2026).
Persoalan lain muncul dari banyaknya usaha vila yang lebih dulu beroperasi sebelum mengurus legalitas usaha. Kondisi itu membuat pendataan hingga penarikan pajak tidak berjalan maksimal.
Bapenda menilai situasi tersebut berpotensi membuat penerimaan daerah dari sektor wisata tidak optimal. Padahal, kawasan Bontang Kuala dalam beberapa tahun terakhir berkembang menjadi salah satu tujuan wisata andalan di Kota Bontang, terutama untuk wisata pesisir dan kuliner laut.
Data Bapenda menunjukkan realisasi pajak jasa perhotelan Kota Bontang pada triwulan I 2026 baru mencapai 26,58 persen dari target tahunan. Sementara pajak dari kategori penginapan seperti guesthouse dan cottage masih berada di kisaran 24 persen.
Guna memperbaiki kondisi itu, Bapenda mulai melakukan validasi, verifikasi, dan sosialisasi perpajakan kepada pemilik vila dan pelaku usaha di Bontang Kuala. Dalam kegiatan tersebut, pelaku usaha diminta segera mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Natalia menegaskan penataan pajak bukan semata mengejar pendapatan daerah, tetapi juga memastikan seluruh usaha wisata berjalan legal dan memiliki kepastian hukum.
“Potensi wisata harus tumbuh seiring dengan kepatuhan administrasi dan perpajakan. Semua pelaku usaha harus memiliki legalitas yang jelas agar pengelolaan daerah berjalan optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Penataan sektor vila di Bontang Kuala diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Dia berharap meningkatnya kesadaran pelaku usaha dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan sektor wisata yang kini terus berkembang di kawasan tersebut. [ADS/BTG]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















