PERDEBATAN soal penggunaan Hak Angket di DPRD Kaltim mulai pecah ke ruang publik. Di tengah tarik-menarik sikap antaranggota dewan, Fraksi Golkar akhirnya buka suara dan menegaskan penolakannya terhadap dorongan penggunaan Hak Angket yang belakangan ramai dibahas di internal legislatif daerah.
Situasi itu bahkan membuat jajaran pimpinan DPRD Kaltim bersama ketua fraksi dijadwalkan bertolak ke Jakarta, Selasa (19/5/2026), untuk meminta arahan langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konsultasi akan dilakukan di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) guna mencari kepastian terkait mekanisme hak pengawasan yang dinilai mulai memicu ketegangan politik di parlemen daerah.
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, menilai penggunaan Hak Angket saat ini terlalu prematur. Menurut dia, informasi yang berkembang terkait isu yang dipersoalkan belum sepenuhnya utuh sehingga berisiko menimbulkan kesimpulan yang bias.
“Kalau langsung menggunakan hak angket, sementara informasi yang berkembang belum terang sepenuhnya, menurut kami itu kurang tepat,” kata Sarkowi.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan pandangan yang cukup tajam di internal DPRD Kaltim. Sebagian anggota dewan disebut mendorong penggunaan Hak Angket sebagai langkah politik yang lebih keras, sementara kubu lain memilih pendekatan bertahap agar situasi tidak semakin memanas.
Golkar sendiri menawarkan opsi kompromi melalui penggunaan Hak Interpelasi terlebih dahulu. Melalui mekanisme itu, DPRD dapat meminta penjelasan resmi dari gubernur, sekretaris daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait persoalan yang tengah dipersoalkan.
Bagi Golkar, langkah itu dianggap lebih aman secara politik sekaligus memberi ruang pembuktian yang lebih objektif sebelum DPRD mengambil keputusan yang lebih serius. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau persoalan yang substansial, barulah penggunaan Hak Angket dinilai relevan.
“Kalau dari interpelasi nanti ditemukan sesuatu yang memang perlu ditindaklanjuti, tentu bisa naik ke hak angket. Tapi prosesnya jangan langsung lompat,” ujar Sarkowi.
Penggunaan Hak Angket sejak awal dinilai bisa memperkeruh hubungan kerja sama yang selama ini dibangun antara DPRD dan pemerintah provinsi.
Karena itu, konsultasi ke Kemendagri dipandang sebagai upaya meredam konflik sekaligus mencari pijakan hukum yang sama di tengah perbedaan tafsir antarfraksi.
Sarkowi menegaskan langkah tersebut bukan bentuk ketergantungan kepada pemerintah pusat, melainkan bagian dari mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. [TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















