KABAR duka datang dari DPRD Kaltim, Jumat (15/5/2026). Di tengah sorotan perkara dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia senilai Rp464 miliar, anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029, Kamaruddin Ibrahim, dikabarkan meninggal dunia.
Informasi wafatnya politikus Partai NasDem itu diumumkan melalui pernyataan resmi pimpinan dan Sekretariat DPRD Kaltim. Ucapan belasungkawa segera mengalir dari kalangan legislatif hingga tokoh politik di Kaltim.
“Semoga Tuhan Yang Maha Esa menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala dosanya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya,” demikian pernyataan belasungkawa DPRD Kaltim.
Kepergian Kamaruddin langsung menjadi perhatian publik karena terjadi ketika proses hukum yang menjerat namanya belum sepenuhnya tuntas. Sebelumnya, ia menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia—kasus yang menyeret sejumlah pihak dan disebut merugikan negara hingga Rp464 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis kepada 10 terdakwa dalam perkara tersebut. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
“Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Nama Kamaruddin Ibrahim termasuk dalam daftar terdakwa yang dibacakan di pengadilan. Kasus ini sempat menyita perhatian karena melibatkan proyek pengadaan yang disebut fiktif di perusahaan pelat merah dan menyeret sejumlah nama dari berbagai latar belakang.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait konsekuensi hukum lanjutan setelah meninggalnya Kamaruddin Ibrahim. Di sisi lain, wafatnya legislator tersebut juga diperkirakan membuka proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Kaltim. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















