JALAN-JALAN di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) dipenuhi kendaraan dengan pelat nomor luar daerah. Sebagian di antaranya bahkan telah bertahun-tahun beroperasi di kota industri itu. Di balik lalu lalang kendaraan tersebut, Samsat Bontang menyoroti potensi pajak kendaraan bermotor yang tidak masuk ke daerah.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah Samsat Bontang menemukan masih banyak kendaraan milik perusahaan maupun pribadi yang menggunakan pelat luar daerah meski aktivitas operasionalnya berada di Bontang dan wilayah Kaltim.
Bintara Urusan STNK Samsat Bontang, Aipda Andi Sudarman, mengatakan kendaraan yang digunakan di Kaltim seharusnya turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak di wilayah setempat.
“Kalau kendaraan dipakai di Kaltim, sudah seharusnya pajaknya juga dibayarkan di sini. Karena pajak itu kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ujar Andi.
Fenomena kendaraan pelat luar daerah bukan hal baru di Bontang. Kota industri dengan aktivitas perusahaan yang tinggi itu menjadi salah satu daerah dengan mobilitas kendaraan cukup padat, termasuk kendaraan operasional perusahaan dari luar daerah.
Samsat bersama kepolisian kini mulai lebih aktif melakukan sosialisasi hingga pemanggilan langsung kepada pemilik kendaraan. Bahkan, dalam setiap razia lalu lintas, petugas turut membagikan surat imbauan agar pemilik segera memindahkan administrasi kendaraan sesuai domisili penggunaan.
“Setiap ada razia, kami juga sekaligus memberikan imbauan dan surat agar kendaraan yang berdomisili di Bontang segera dipindahkan administrasinya,” katanya.
Tak hanya soal potensi pajak daerah, Samsat Bontang juga mengingatkan risiko lain yang sering diabaikan masyarakat: kendaraan dijual tanpa balik nama. Kondisi ini dapat menjadi persoalan serius ketika kendaraan terlibat kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, hingga tindak pidana.
Nama pemilik lama, kata Andi, tetap tercatat dalam STNK dan menjadi rujukan pertama aparat saat melakukan penelusuran.
“Yang didatangi tetap pemilik pertama, karena datanya masih atas nama dia,” ucapnya.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Samsat Bontang membuka layanan pemblokiran data kendaraan. Langkah itu memungkinkan kendaraan tidak dapat membayar pajak sebelum pemilik baru menyelesaikan proses balik nama.
Samsat menilai kesadaran administrasi kendaraan masih menjadi pekerjaan rumah di tengah pertumbuhan aktivitas kendaraan di Bontang. Di satu sisi, kendaraan terus bertambah. Namun di sisi lain, tidak semuanya tercatat sebagai penyumbang pajak bagi daerah tempat kendaraan itu digunakan sehari-hari. [FR]
















