RENCANA Pemerintah Kota Bontang menarik retribusi wisata di Pulau Beras Basah hingga kini belum dapat direalisasikan. Penyebabnya, status kepemilikan pulau wisata ikonik tersebut masih belum memiliki kepastian hukum.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bontang, Eko Mashudi, mengatakan pengelolaan Pulau Beras Basah selama ini hanya mengacu pada surat Penjabat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 153 Tahun 2004. Surat itu memberikan kewenangan pengelolaan kepada Pemkot Bontang, tetapi belum menetapkan status aset secara tegas.
Akibatnya, pemerintah daerah belum berani menerapkan penarikan retribusi karena khawatir menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Terlebih, status aset akan menentukan siapa yang berhak mengelola dan menerima pendapatan dari kawasan wisata tersebut.
“Dalam surat itu disebutkan Bontang wajib melakukan kerja sama melalui MoU dengan provinsi. Jadi ketika kami ingin memungut retribusi, kami harus memastikan dulu aset tersebut milik siapa,” ujar Eko, belum lama ini.
Menurut dia, apabila Pulau Beras Basah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, maka pengelolaannya harus melalui skema kerja sama dan bagi hasil. Namun jika statusnya menjadi aset Pemkot Bontang, maka seluruh retribusi dapat langsung masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Dispopar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah mulai mendorong proses sertifikasi aset. Pembahasan tersebut melibatkan Bapperida, Dinas Perkim, bagian hukum, hingga Inspektorat.
Selain koordinasi internal, Pemkot Bontang juga telah berkomunikasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil komunikasi sementara menunjukkan proses sertifikasi dinilai memungkinkan untuk dilakukan.
“Insya Allah Senin kami akan koordinasi dengan kementerian terkait agar Pulau Beras Basah bisa disertifikatkan dan menjadi aset daerah,” kata Eko.
Pulau Beras Basah selama ini menjadi salah satu destinasi wisata unggulan Bontang yang ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun luar daerah. Namun hingga kini, pengelolaan dan potensi pendapatan dari kawasan tersebut masih terkendala kepastian status aset. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















