JAGAT media sosial sering kali gaduh dengan narasi pencekam, salah satunya label “begal” yang begitu mudah disematkan pada setiap aksi kriminalitas di jalanan.
Melihat fenomena ini, Polresta Balikpapan langsung bergerak meredam kepanikan. Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan melabeli suatu tindak kejahatan sebagai aksi pembegalan sebelum ada kepastian dari pihak berwajib.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy menegaskan, penggunaan istilah yang keliru di media sosial justru memicu keresahan yang tidak perlu di tengah masyarakat.
”Ini informasi sangat penting agar tidak terjadi distorsi informasi,” ujar Jerrold, Selasa (2/6/2026).
Pahami Bedanya: Mana Begal, Mana Jambret?
Menurut Jerrold, tidak semua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) otomatis bisa disebut begal. Aksi pembegalan sejati memiliki karakteristik yang sangat spesifik dan jauh lebih agresif.
Pelaku begal biasanya menghadang korban di tengah jalan, melempar ancaman atau melakukan kekerasan fisik secara langsung, lalu merampas barang berharga korban.
”Nah, itu baru yang disebut begal,” kata Jerrold meluruskan.
Di lapangan, polisi kerap menemukan kasus yang sebenarnya adalah penjambretan, namun terlanjur viral dengan narasi pembegalan.
Misalnya, pengendara motor yang mendadak dipepet pelaku lalu ponselnya dirampas tanpa ada aksi kekerasan fisik sebelumnya. Secara hukum, itu memang masuk kategori pencurian, tapi polanya adalah jambret.
”Jadi jangan salah. Jangan langsung diasumsikan begal, lalu asal posting di media sosial dan akhirnya menimbulkan keresahan publik,” tegasnya.
Lonjakan Angka Kriminalitas 2026
Bicara soal kondisi keamanan kota, Polresta Balikpapan juga membeberkan rapor kamtibmas sepanjang Januari hingga Mei 2026. Harus diakui, ada tren kenaikan angka kejahatan konvensional dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat melonjak hingga 57 kasus. Sementara itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) juga naik cukup signifikan, yakni bertambah 76 kasus.
”Kami sedang mendalami secara serius, mengapa ada kenaikan angka kriminalitas ini pada tahun 2026,” tutur Jerrold.
Namun, di balik kenaikan angka tersebut, tim buru sergap Polresta Balikpapan bekerja ekstra keras. Grafik pengungkapan kasus justru meroket tajam.
Sebagai bukti, pengungkapan kasus curanmor melesat dari yang semula hanya 12 kasus di tahun lalu, kini melompat jadi 69 kasus. Untuk kasus curat, polisi berhasil menggulung 98 kasus, naik drastis dari tahun sebelumnya yang hanya 22 kasus.
Guna memastikan warga Balikpapan tetap tidur nyenyak, patroli beat kini rutin digelar setiap hari di enam kecamatan. Korps Bhayangkara juga menyiagakan Unit Reaksi Cepat (URC) serta layanan darurat 110 yang siap merespons laporan warga selama 24 jam penuh. [RUL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















