LANGKAH kaki dua pemuda berinisial AA (20) dan AJ (20) mendadak terhenti saat berpapasan dengan Tim Kolomonggo dari Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Gerak-gerik mereka di Desa Rempanga, Sabtu siang itu, memantik kecurigaan petugas yang sedang mengintai.
Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan empat linting ganja tersembunyi di dalam kotak rokok mereka. Siapa sangka, dari empat linting ganja di pinggiran Kukar ini, sebuah kotak pandora jaringan narkoba kelas kakap di Kalimantan Timur (Kaltim) justru terbuka lebar.
Polisi bergerak cepat. Nyanyian AA dan AJ membawa petugas ke Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. Di sana, seorang pria berinisial WAR (28) diringkus bersama sebungkus ganja kering. Siasat berantai ini tak berhenti. Beberapa jam kemudian, giliran MR alias F (31) yang diciduk di Kelurahan Panji dengan 38 bungkus ganja siap edar.
Perburuan lintas wilayah pun dimulai ketika F mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial EN.
Senin pagi di kawasan Sempaja Timur, Samarinda Utara, mendadak tegang. Polisi menggerebek sebuah rumah indekos yang diduga menjadi sarang utama. Dua pemuda, JHP (19) dan YY (26), tak berkutik saat petugas menemukan satu toples berisi 185 gram ganja beserta timbangan digital.
Ada fakta mengejutkan yang terungkap saat petugas memeriksa identitas YY. Pemuda bertubuh tegap itu ternyata merupakan warga negara asing (WNA) asal Afghanistan.
Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, Iptu Danto Utomo mengungkapkan, YY lahir dan besar di Indonesia, namun status legalitasnya hanya berupa akta. Orang tuanya dahulu adalah pengungsi suaka dari Afghanistan yang keluar dari penampungan.
Meskipun melibatkan warga asing, Danto memastikan bahwa perputaran barang haram ini tidak dikendalikan dari luar negeri. Ini murni jaringan lokal yang menguasai pasar wilayah Kukar dan Samarinda.
Puncak dari drama penggerebekan ini terjadi di Loa Janan Ilir. Berdasarkan pengakuan JHP, sebagian besar barang haram tersebut ternyata dititipkan kepada seorang perempuan muda berinisial JA (20).
Petugas yang menggeledah kamar indekos JA dibuat terperangah. Di dalam tas ransel miliknya, tersimpan lima bal ganja kering seberat 2,5 kilogram, ditambah setengah kilogram ganja di plastik hitam, serta tiga timbangan digital. Gadis muda itu kini harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi.
Secara keseluruhan, rantai penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat fantastis, yakni lebih dari 3,3 kilogram.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menegaskan, kasus ini menjadi salah satu pukulan telak terbesar bagi bandar narkotika di wilayahnya. Bahkan, sejauh ini menjadi penangkapan ganja terbesar di wilayah hukum Polda Kaltim.
Kini, ketujuh tersangka harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Loa Kulu. Masa depan mereka terancam runtuh seketika. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara kini sudah menanti di depan mata. [RE/SON]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















