HARAPAN warga Desa Long Bentuq, Kutai Timur (Kutim) untuk mencicipi manisnya hasil kebun plasma kini menggantung tidak pasti. Rencana pembangunan kebun sawit seluas 302 hektare di Kecamatan Busang, Kutim, itu terpaksa jalan di tempat akibat konflik klaim lahan yang tak kunjung usai.
Bagi masyarakat Long Bentuq, kebun plasma ini bukan sekadar deretan pohon sawit. Ia adalah tumpuan ekonomi dan janji masa depan yang sudah lama mereka nantikan. Namun, di lapangan, kenyataannya jauh dari harapan.
Kepala Desa Long Bentuq, Heriyansyah, mengungkapkan bahwa pembangunan yang seharusnya tancap gas pada 2025 ini justru membentur tembok tebal.
Persoalan muncul ketika masyarakat hendak mulai membuka lahan, namun tiba-tiba diadang oleh sejumlah pihak dari Desa Rantau Sentosa yang mengklaim area tersebut sebagai wilayah garapan mereka.
“Kami sudah menghentikan kegiatan dan meminta mediasi kepada pemerintah daerah. Sampai sekarang pembangunan plasma belum bisa dimulai karena persoalan klaim itu belum selesai,” ujar Heriyansyah dengan nada kecewa.
Data di lapangan menunjukkan kerumitan yang nyata. Dari hasil identifikasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, ditemukan klaim atas lahan seluas 194,07 hektare yang terbagi dalam 59 bidang tanah oleh 48 penggarap.
Ironisnya, meski ada sekira 120 hektare lahan yang dinyatakan ‘bersih’ dari sengketa dan direkomendasikan untuk dibuka, masalah baru tetap muncul. Lahan-lahan tersebut justru ditanami oleh pihak lain secara sepihak.
Kepala Adat Long Bentuq, Beng Lui, mencoba tetap tenang namun tegas. Baginya, kebun plasma adalah urat nadi kesejahteraan desa. Ia meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak saling jegal di lapangan.
“Yang kami inginkan adalah penyelesaian yang baik. Kami ingin pembangunan plasma ini berjalan dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” tutur Beng Lui. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















