SENGKETA lahan antara masyarakat dan PT Kemilau Indah Nusantara (PT KIN) memasuki babak penting. Setelah bergulir di ruang sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta kini turun langsung ke lapangan untuk melihat objek yang menjadi sumber perselisihan.
Pemeriksaan setempat atau descente dilakukan di kawasan Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon, Senin (2/6/2026). Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan masyarakat terhadap perusahaan perkebunan tersebut.
Di lokasi, majelis hakim meninjau kondisi fisik lahan yang disengketakan. Mulai dari batas-batas wilayah, luas area, keberadaan tanaman hingga kondisi aktual yang selama ini menjadi pokok perdebatan para pihak.
Suasana pemeriksaan berlangsung dengan pengawalan sejumlah pihak terkait. Para penggugat turut hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH Suara Rakyat Kutai Timur.
Kuasa hukum masyarakat, Albert, menyebut lahan yang menjadi objek sengketa telah dikuasai dan dikelola warga sejak 2008.
Menurutnya, selama bertahun-tahun lahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan. Warga menanam padi, berbagai jenis tanaman buah, hingga kelapa sawit sebagai sumber penghidupan.
“Lahan itu dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan, seperti penanaman padi, tanaman buah-buahan, serta kelapa sawit,” kata Albert.
Perkara ini tidak langsung berujung di pengadilan. Sebelum gugatan diajukan, berbagai upaya penyelesaian disebut telah ditempuh melalui jalur mediasi maupun mekanisme non-litigasi.
Namun berbagai pertemuan yang dilakukan belum mampu mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Sengketa pun akhirnya dibawa ke meja hijau.
Dalam perjalanan penanganan kasus, Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur juga pernah melakukan kajian terhadap objek sengketa tersebut.
Hasil penanganan sengketa menyebut sebagian lahan yang diklaim masyarakat berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) PT KIN. Meski demikian, lahan tersebut masih masuk dalam wilayah Izin Usaha Perkebunan (IUP) perusahaan.
Kondisi itu menjadi salah satu aspek yang kini ikut menjadi perhatian dalam proses pembuktian perkara.
Albert menilai pemeriksaan setempat memiliki peran penting karena memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pemeriksaan setempat memberikan kesempatan bagi Majelis Hakim untuk melihat langsung kondisi objek sengketa dan fakta-fakta yang ada di lapangan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan,” ujarnya.
Pemeriksaan tersebut juga dihadiri para pihak yang berperkara, aparat terkait, serta unsur lain yang memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















