KETEGANGAN mulai terasa di Kecamatan Busang, Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim). Sejumlah warga Dayak Kenyah Lepoq Jalan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di wilayah operasional perusahaan tambang PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM).
Langkah hukum itu langsung memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat adat. Mereka khawatir persoalan ini melebar menjadi konflik sosial di tengah kehidupan warga yang selama ini hidup berdampingan.
Koordinator Hukum dan Pembelaan Perkumpulan Dayak Kenyah Temengang Dian/Lepoq Jalan Kalimantan Timur, Albert Andris Ncuk, menyebut laporan tersebut sangat disayangkan.
“Ini sangat disayangkan dan berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat,” kata Albert di Sangatta, Kamis (28/5/2026).
Laporan tertulis dari pihak perusahaan diketahui telah masuk ke Polres Kutai Timur sejak 24 April 2026. Laporan itu dibuat pelapor berinisial WAR.
Beberapa warga Dayak Kenyah Lepoq Jalan yang tinggal di Desa Rantau Sentosa, Kecamatan Busang, dilaporkan atas dugaan menduduki atau menggunakan lahan tanpa izin di wilayah Blok OJ/OK milik perusahaan pada 7 Maret 2026.
Albert menilai perusahaan yang beroperasi di wilayah masyarakat adat seharusnya lebih mengedepankan pendekatan humanis. Menurutnya, jalur dialog jauh lebih penting dibanding membawa persoalan langsung ke ranah pidana.
“Pendekatan dialog, musyawarah, dan penyelesaian secara kekeluargaan jauh lebih bijaksana dibanding langkah hukum yang dapat memicu konflik horizontal,” ujarnya.
Albert menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada warga yang dilaporkan. Mereka juga mulai berkoordinasi dengan Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Timur, Majelis Adat Dayak Nasional, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap mendapat perlindungan.
Meski situasi mulai memanas, Albert meminta seluruh pihak menahan diri. Ia mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Menurut dia, masyarakat Dayak Kenyah Lepoq Jalan masih membuka ruang penyelesaian damai melalui dialog dan musyawarah.
Namun, jika proses hukum tetap berjalan tanpa upaya penyelesaian yang dianggap adil dan bermartabat, pihaknya mengaku siap mengonsolidasikan masyarakat adat untuk melakukan aksi solidaritas.
“Kami berharap persoalan ini tidak dijadikan alat adu domba antarmasyarakat maupun antarsuku lokal yang hidup berdampingan di Kalimantan Timur,” katanya. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















