LUKA keluarga MHS tampaknya belum benar-benar sembuh. Di tengah harapan mencari keadilan atas kematian siswa SMP berusia 15 tahun itu, Pengadilan Militer Tinggi I Medan justru memperkuat vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi.
Yang membuat keluarga korban semakin terpukul, putusan banding itu disebut baru diketahui tiga bulan setelah dibacakan. Akibatnya, peluang untuk mengajukan kasasi pun hilang.
Putusan tersebut tertuang dalam nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang diputus dalam musyawarah majelis hakim pada 22 Januari 2026. Majelis dipimpin Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak bersama anggota Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sebelumnya.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya,” demikian bunyi putusan tersebut.
Kasus ini kembali memantik perhatian publik karena menyangkut kematian seorang anak. MHS, pelajar SMP di Medan, meninggal setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
LBH Medan: Hak Korban Hilang
LBH Medan yang mendampingi ibu korban, Lenny Damanik, mengecam keras putusan tersebut. Mereka menilai proses hukum tidak memberi ruang keadilan bagi keluarga korban.
Kuasa hukum LBH Medan, Irvan Saputra, menyebut keluarga korban baru menerima informasi soal putusan banding setelah tiga bulan berlalu. Padahal, tenggat pengajuan kasasi hanya 14 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
“Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika karena putusan banding baru diketahui tiga bulan setelah dibacakan,” kata Irvan mengutip detik.com.
LBH Medan bahkan menduga ada unsur kesengajaan karena putusan tidak segera diberitahukan kepada pihak korban.
Menurut mereka, tindakan tersebut telah merugikan hak hukum Lenny Damanik sebagai ibu korban sekaligus melanggar prinsip keadilan dalam proses peradilan.
LBH Medan menilai perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Mereka menyebut proses peradilan militer dalam kasus tersebut sarat dugaan pelanggaran HAM dan prinsip fair trial.
Tindakan terdakwa juga disebut melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan,” ujar Irvan mengutip ketentuan KUHAP terbaru.
Sorotan publik muncul karena hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh dari rasa keadilan keluarga korban. Terlebih, korban masih berstatus anak di bawah umur.
Dari Tuntutan 1 Tahun, Vonis Jadi 10 Bulan
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi pada 20 Oktober 2025.
Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada ibu korban sebesar Rp12,7 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam dakwaan, terdakwa dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. [RE/DK]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















