• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Vonis 10 Bulan Prajurit TNI Pembunuh Siswa SMP Dikuatkan, Ibu Korban Kehilangan Hak Kasasi

Suriadi Said by Suriadi Said
28 Mei 2026 | 08:40
Reading Time: 2 mins read
0
Vonis 10 Bulan Prajurit TNI Pembunuh Siswa SMP Dikuatkan, Ibu Korban Kehilangan Hak Kasasi

Foto: Sertu Riza Pahlivi saat hadiri pembacaan putusan di Pengadilan Militer hari ini (Dok. Kartika/detikSumut)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

LUKA keluarga MHS tampaknya belum benar-benar sembuh. Di tengah harapan mencari keadilan atas kematian siswa SMP berusia 15 tahun itu, Pengadilan Militer Tinggi I Medan justru memperkuat vonis 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlivi.

Yang membuat keluarga korban semakin terpukul, putusan banding itu disebut baru diketahui tiga bulan setelah dibacakan. Akibatnya, peluang untuk mengajukan kasasi pun hilang.

PILIHAN REDAKSI

Hanya Selisih 5 Poin, SMAN 1 Bontang Wakili Kaltim di LCC Empat Pilar Nasional

Hanya Selisih 5 Poin, SMAN 1 Bontang Wakili Kaltim di LCC Empat Pilar Nasional

14 Juni 2026 | 21:33
Hasil TKA SMP Bontang Dirilis, YPVDP dan YPK Tak Tertandingi

Hasil TKA SMP Bontang Dirilis, YPVDP dan YPK Tak Tertandingi

3 Juni 2026 | 11:18

Putusan tersebut tertuang dalam nomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025 yang diputus dalam musyawarah majelis hakim pada 22 Januari 2026. Majelis dipimpin Marsekal Pertama TNI Immanuel P Simanjuntak bersama anggota Kolonel Wahyupi dan Kolonel Farma Nihayatul A.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sebelumnya.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selebihnya,” demikian bunyi putusan tersebut.

Kasus ini kembali memantik perhatian publik karena menyangkut kematian seorang anak. MHS, pelajar SMP di Medan, meninggal setelah mengalami penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

LBH Medan: Hak Korban Hilang

LBH Medan yang mendampingi ibu korban, Lenny Damanik, mengecam keras putusan tersebut. Mereka menilai proses hukum tidak memberi ruang keadilan bagi keluarga korban.

Kuasa hukum LBH Medan, Irvan Saputra, menyebut keluarga korban baru menerima informasi soal putusan banding setelah tiga bulan berlalu. Padahal, tenggat pengajuan kasasi hanya 14 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

“Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer. Namun hak upaya hukum itu hilang seketika karena putusan banding baru diketahui tiga bulan setelah dibacakan,” kata Irvan mengutip detik.com.

LBH Medan bahkan menduga ada unsur kesengajaan karena putusan tidak segera diberitahukan kepada pihak korban.

Menurut mereka, tindakan tersebut telah merugikan hak hukum Lenny Damanik sebagai ibu korban sekaligus melanggar prinsip keadilan dalam proses peradilan.

LBH Medan menilai perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Mereka menyebut proses peradilan militer dalam kasus tersebut sarat dugaan pelanggaran HAM dan prinsip fair trial.

Tindakan terdakwa juga disebut melanggar hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara dan informasi putusan pengadilan,” ujar Irvan mengutip ketentuan KUHAP terbaru.

Sorotan publik muncul karena hukuman yang dijatuhkan dinilai jauh dari rasa keadilan keluarga korban. Terlebih, korban masih berstatus anak di bawah umur.

Dari Tuntutan 1 Tahun, Vonis Jadi 10 Bulan

Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi pada 20 Oktober 2025.

Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada ibu korban sebesar Rp12,7 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya meminta hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan, terdakwa dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. [RE/DK]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: PelajarTNI Angkatan Darat
Previous Post

‎Kuasa Hukum Dayak Kenyah Lepoq Jalan Kecam Laporan PT HPM terhadap Warga

Next Post

Cuma Nonton Iklan dan Drama China, Ribuan Orang Bisa Terjebak Modus Ini

BACA JUGA

Pipa Tua jadi Biang Gangguan Air Bersih di Balikpapan Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Pipa Tua jadi Biang Gangguan Air Bersih di Balikpapan

13 Juli 2026 | 18:11
Sabar Pakai Banget! Seragam Gratis di Kutim Baru Proses Lelang

Sabar Pakai Banget! Seragam Gratis di Kutim Baru Proses Lelang

13 Juli 2026 | 17:40
Hari Pertama Sekolah di Bontang, Wali Kota: Guru dan Orangtua Harus Kompak

Hari Pertama Sekolah di Bontang, Wali Kota: Guru dan Orangtua Harus Kompak

13 Juli 2026 | 16:54
Distribusi Seragam Gratis di Bontang Bertahap, Produksi Masih Berjalan Silpa Rp 150 Miliar Meleset, Wali Kota Bontang Pilih Tunda Proyek Besar demi Seragam Sekolah Gratis Neni Percepat Pengadaan Seragam Gratis untuk Pelajar, Dikerjakan Penjahit Lokal Bontang Desain Tas Sekolah Gratis Belum Ditentukan, Pengadaan Digelontor Rp1,4 Miliar Pengiriman Tas dan Sepatu Sekolah Gratis untuk Pelajar Bontang Dipastikan Bertahap Tas Sekolah Gratis untuk Pelajar di Bontang Dianggarkan Rp 1,2 Miliar? 6 Ribu Pelajar Bontang Dapat Seragam Gratis Bertahap

Distribusi Seragam Gratis di Bontang Bertahap, Produksi Masih Berjalan

13 Juli 2026 | 16:22
Terekam CCTV Pakai Songkok, Dua Pria di Balikpapan Gasak Sparepart Rp 2,3 Miliar

Terekam CCTV Pakai Songkok, Dua Pria di Balikpapan Gasak Sparepart Rp 2,3 Miliar

13 Juli 2026 | 16:00
Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

Bukan Hanya Padamkan Api, Damkar Bontang Evakuasi Lansia Stroke ke Rumah Sakit

13 Juli 2026 | 15:40
Next Post
Cuma Nonton Iklan dan Drama China, Ribuan Orang Bisa Terjebak Modus Ini

Cuma Nonton Iklan dan Drama China, Ribuan Orang Bisa Terjebak Modus Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

Diduga Cemari Udara, DLH Kaltim Usut Limbah Medis RSUD Kudungga Sangatta

7 Juli 2026 | 21:49

Terbaru

Pipa Tua jadi Biang Gangguan Air Bersih di Balikpapan Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Pipa Tua jadi Biang Gangguan Air Bersih di Balikpapan

13 Juli 2026 | 18:11
Sabar Pakai Banget! Seragam Gratis di Kutim Baru Proses Lelang

Sabar Pakai Banget! Seragam Gratis di Kutim Baru Proses Lelang

13 Juli 2026 | 17:40
Hari Pertama Sekolah di Bontang, Wali Kota: Guru dan Orangtua Harus Kompak

Hari Pertama Sekolah di Bontang, Wali Kota: Guru dan Orangtua Harus Kompak

13 Juli 2026 | 16:54
Distribusi Seragam Gratis di Bontang Bertahap, Produksi Masih Berjalan Silpa Rp 150 Miliar Meleset, Wali Kota Bontang Pilih Tunda Proyek Besar demi Seragam Sekolah Gratis Neni Percepat Pengadaan Seragam Gratis untuk Pelajar, Dikerjakan Penjahit Lokal Bontang Desain Tas Sekolah Gratis Belum Ditentukan, Pengadaan Digelontor Rp1,4 Miliar Pengiriman Tas dan Sepatu Sekolah Gratis untuk Pelajar Bontang Dipastikan Bertahap Tas Sekolah Gratis untuk Pelajar di Bontang Dianggarkan Rp 1,2 Miliar? 6 Ribu Pelajar Bontang Dapat Seragam Gratis Bertahap

Distribusi Seragam Gratis di Bontang Bertahap, Produksi Masih Berjalan

13 Juli 2026 | 16:22
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved