MODUS penipuan digital kini makin sulit dikenali. Bukan lagi sekadar iming-iming investasi besar atau hadiah undian, pelaku kini menyusup lewat aktivitas yang tampak sederhana dan akrab dengan keseharian masyarakat.
Mulai dari menebak gambar, menonton iklan, hingga drama China, semuanya dipakai untuk menjaring korban.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Mei 2026 menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga menjalankan penipuan dan investasi ilegal. Kelimanya yakni CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pola yang digunakan semakin beragam dan memanfaatkan tren digital yang sedang digandrungi masyarakat.
“Masarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal,” tulis OJK melalui akun Instagram resminya, Rabu (27/5/2026).
Salah satu yang disorot ialah CANTVR. Entitas ini diduga menawarkan investasi saham dengan janji keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan.
Tak berhenti di situ, anggota juga disebut diarahkan membeli alokasi saham IPO fiktif dengan kewajiban menyetor sejumlah dana terlebih dahulu.
Skema seperti ini kerap memancing korban karena dikemas menyerupai investasi profesional. Padahal, keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar bisnis yang jelas.
Modus berbeda dipakai Appeninc. Korban dijaring lewat tugas sederhana berupa menebak gambar.
Sedangkan VID menawarkan imbalan uang hanya dengan menonton iklan. Setelah korban mulai percaya, mereka diarahkan masuk ke pembiayaan proyek yang ternyata fiktif.
Yang paling mencuri perhatian datang dari YUDIA.
Entitas ini memanfaatkan tren drama China yang sedang populer. Korban diminta menjalankan tugas harian menonton film drama China, lalu ditawari skema pembelian hak cipta drama tersebut dengan janji keuntungan tertentu.
Di sisi lain, Sensenowai menjalankan modus copy trading kripto melalui aplikasi bernama Wapex.
OJK mengungkap pola dari lima entitas tersebut memiliki kemiripan.
Sebagian besar mewajibkan anggota menyetor dana lebih dulu. Setelah itu, anggota didorong merekrut orang lain untuk memperoleh bonus tambahan dan pendapatan harian.
Skema seperti ini dikenal luas sebagai pola member get member yang kerap muncul dalam praktik investasi ilegal.
Masalahnya, keuntungan anggota lama biasanya bergantung pada masuknya anggota baru, bukan dari aktivitas usaha yang nyata.
Hasil investigasi Satgas PASTI menemukan operasional kelima entitas tersebut tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai langkah lanjutan, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan mereka dan memblokir aplikasi maupun URL terkait.
OJK juga memastikan pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














