LANGKAH kaki Handy Aliansyah terasa berat saat meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (4/6/2026). Pengusaha yang dikenal sebagai bos hotel di Kota Beriman ini baru saja mendengar tuntutan jaksa yang mengancam kebebasannya selama empat tahun ke depan.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan solar industri yang membelitnya mencapai babak krusial. Nilainya tak main-main, Handy disebut telah merugikan mitra bisnisnya hingga Rp20,5 miliar. Sebuah angka fantastis yang bermula dari tumpukan invoice solar setahun satu dekade silam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu tanpa ragu membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indah Novi Susanti. Menurut jaksa, Handy secara sah dan meyakinkan melanggar pasal berlapis tentang penipuan dan penggelapan dalam KUHP baru.
“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” tegas Eka di ruang sidang.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf bagi perbuatan terdakwa. Kerugian Rp20.506.226.209 yang diderita PT Petrotrans Utama menjadi batu sandungan utama yang memberatkan posisi sang pengusaha.
Dibalik ketegangan sidang, terungkap sebuah fakta pahit. Upaya damai melalui restorative justice sebenarnya sempat diupayakan pada Mei lalu. Namun, meja perundingan itu buntu.
Pihak korban bersikukuh meminta ganti rugi Rp23 miliar, sementara Handy hanya sanggup menyediakan Rp13 miliar. Selisih Rp10 miliar itulah yang akhirnya menutup pintu maaf dan menyeret kasus ini hingga ke pembacaan tuntutan.
Bermula dari Kepercayaan Tanpa Kertas
Handy dalam pembelaannya mengaku sangat menyesali kondisi ini. Ia bercerita bahwa kerja sama antara perusahaannya, PT Dharma Putra Karsa dengan korban, sudah terjalin harmonis sejak 2010.
Tragisnya, bisnis bernilai miliaran rupiah itu dijalankan hanya bermodalkan kepercayaan, tanpa hitam di atas putih yang detail. Masalah mulai muncul pada 2013, bergulir jadi sengketa perdata pada 2022, hingga akhirnya berujung laporan pidana ke Polda Kaltim pada pertengahan 2025.
Kini, tim kuasa hukum Handy sedang menyusun nota pembelaan (pleidoi) setebal puluhan halaman untuk mencoba meringankan hukuman. Mereka meminta waktu dua pekan sebelum sidang dilanjutkan kembali pada 22 Juni mendatang.
Bagi Handy, ini adalah pertaruhan besar. Dari seorang bos hotel yang disegani, kini ia harus berjuang agar masa depannya tidak habis di balik jeruji besi. [RUL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















