MASA tua Mansyur kini resmi terkunci di balik jeruji besi. Pria berusia 61 tahun itu harus menghabiskan sisa hidupnya di penjara usai terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Valentino Prawira, remaja 19 tahun yang menjadi penjaga toko kelontong di Balikpapan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengetuk palu vonis 18 tahun penjara dalam sidang putusan, Senin (20/7/2026). Hukuman berat ini dijatuhkan lantaran Mansyur dinilai berbelit-belit dan enggan mengakui perbuatannya selama masa persidangan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," tegas Hakim Ketua Andi Ahkam Jayadi saat membacakan amar putusan.
Di hadapan meja hijau, Mansyur berulang kali membantah kesaksian para saksi. Namun, hakim menilai sederet alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sudah bulat dan tak terbantahkan.
Rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, keterangan ahli dokter forensik, hingga kesaksian warga di bawah sumpah menjadi tumpuan utama penegakan keadilan bagi mendiang Valentino.
Tragedi berdarah ini bermula pada awal tahun, tepatnya Senin (26/1/2026). Saat itu, Valentino sedang menjaga toko kelontong di kawasan Jalan MT Haryono, seberang RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan Utara.
Tanpa belas kasihan, Mansyur menancapkan senjata tajam hingga nyawa remaja yang baru meniti masa depan itu melayang.
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk membekuk Mansyur hari itu juga. Namun, luka mendalam yang ditinggalkan bagi keluarga korban tak pernah benar-benar pulih.
Selain hukuman fisik 18 tahun kurungan, majelis hakim juga mewajibkan Mansyur membayar restitusi sebesar Rp56,16 juta kepada keluarga almarhum Valentino.
Angka tersebut mencakup seluruh biaya operasional duka yang terpaksa ditanggung keluarga korban, mulai dari: Biaya medis dan autopsi forensik; Pemulasaran jenazah, formalin, serta sewa ambulans; Biaya transportasi dan bahan bakar kendaraan; Pelaksanaan ritual upacara adat Rambu Solo.
Hakim menilai perbuatan Mansyur tidak hanya merenggut nyawa orang lain, tetapi juga menimbulkan trauma berat, tanpa pernah ada iktikad baik memberikan santunan.
Kendati vonis hakim sudah dijatuhkan, reaksi dingin justru ditunjukkan pelaku. Langkah kakinya saat dikawal petugas menuju ruang tahanan terasa begitu datar, seolah tak ada penyesalan atas nyawa yang hilang.
Saat ditanya mengenai kesanggupan keluarganya membayar ganti rugi restitusi sebesar Rp56 juta lebih untuk keluarga korban, Mansyur hanya melempar jawaban singkat.
"Nggak ada, saya sudah tua," cetusnya dingin sebelum melangkah masuk ke balik pintu besi tahanan.
Atas putusan ini, baik pihak Mansyur melalui Posbakum PN Balikpapan maupun Jaksa Penuntut Umum Erayon Sinaga menyatakan masih memikirkan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Erayon. (*)















