DUGAAN korupsi di UPTD BLKI Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya soal angka kerugian negara, tetapi juga menyentuh langsung hak para instruktur pelatihan. Polisi mengungkap adanya pemotongan honor yang seharusnya diterima tenaga pengajar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebut potongan honor berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per instruktur. Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Seharusnya dibayarkan penuh, tetapi ada yang tidak diberikan. Itu menjadi bagian dari kerugian,” ujar Bambang.
Selain itu, penyidik menemukan kejanggalan dalam pengadaan barang melalui e-katalog maupun pihak ketiga. Barang yang seharusnya diterima dalam kegiatan pelatihan justru tidak ada.
“Yang datang bukan barang, tetapi uang,” kata Bambang.
Polisi juga mengungkap adanya praktik markup dalam pelaksanaan kegiatan. Modus dilakukan dengan memanipulasi jumlah peserta serta durasi pelatihan, sehingga anggaran yang dicairkan menjadi lebih besar dari kebutuhan riil.
Kasus ini menjerat dua tersangka, yakni SN selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan YL sebagai PPTK. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp8,9 miliar.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 136 saksi untuk mengurai pola dugaan korupsi tersebut. Sebagian dana telah berhasil diselamatkan, namun aliran dana sisanya masih ditelusuri.
Polda Kaltim memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Penanganan kasus ini disebut sebagai bagian dari upaya menertibkan pengelolaan anggaran pelatihan kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. [DIAS/SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















