WARGA Bontang yang selama ini mengeluhkan mahalnya harga LPG 3 kilogram akhirnya mendapat jawaban. Temuan tim monitoring mengungkap adanya praktik distribusi yang tidak sesuai aturan di salah satu pangkalan gas subsidi.
Dampaknya langsung terasa di kantong masyarakat. Harga gas melon yang seharusnya bisa dibeli sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) justru melonjak hingga Rp30 ribu per tabung di tingkat konsumen.
Menindak temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan bukan sekadar teguran, melainkan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin operasi.
Sales Branch Manager VII Kaltimut Gas, M Angga Dexora, menegaskan keputusan itu diambil berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan bersama tim monitoring Pemerintah Kota Bontang beberapa hari lalu.
“Kami sanksi PHU. Itu hasil temuan sidak kami kemarin bersama tim kota,” ujar Angga.
Dari hasil pemeriksaan, pangkalan diketahui lebih banyak menyalurkan LPG subsidi kepada pengecer dibandingkan langsung kepada masyarakat.
Padahal, skema distribusi LPG 3 kilogram mengharuskan masyarakat dapat membeli langsung di pangkalan dengan harga sesuai HET, yakni sekira Rp21 ribu per tabung.
Namun praktik di lapangan berbeda. Pengecer membeli dengan harga yang sudah lebih tinggi dari ketentuan, lalu menjual kembali dengan margin tambahan. Akibatnya, harga gas melon di tingkat konsumen melambung hingga Rp30 ribu.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) Bontang, Eko Arisandi, mengatakan temuan tersebut menjadi jawaban atas keluhan masyarakat selama ini.
Menurutnya, rantai distribusi yang semakin panjang menjadi penyebab utama kenaikan harga.
“Ini yang salah, karena kuota dari pangkalan lebih banyak dijual ke pengecer ketimbang ke konsumen langsung. Alasannya karena dia membeli dengan harga tinggi,” kata Eko.
Tak hanya soal distribusi, tim monitoring juga menemukan pelanggaran lain.
Pangkalan disebut tidak memperbarui data pada Merchant Apps Pertamina (MAP) secara real time. Padahal aplikasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memantau stok LPG subsidi dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai ketersediaan tabung di pangkalan.
Kondisi ini membuat pengawasan distribusi menjadi tidak optimal dan berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Pertamina berharap kasus serupa tidak terulang di pangkalan lain di Bontang. Karena itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi LPG subsidi.
Laporan dapat disertai bukti berupa foto pangkalan maupun kondisi antrean di lokasi. Pertamina memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Laporkan segera. Buktikan foto pangkalan dan antrean sekitar. Identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegas Angga. [DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















