• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

ASN Bersiap! Pemerintah Terapkan Sistem Kerja Fleksibel FWA Mulai Tahun Ini

Suriadi Said by Suriadi Said
25 Februari 2025 | 00:06
Reading Time: 2 mins read
2
Berikut Jadwal Jam Kerja ASN Kutai Timur selama Ramadan 2026 Hasil Seleksi Eselon IIb Kutim 2025 Resmi Dirilis, Ini Daftarnya Jaga Defisit Tetap Aman, Usulan Bayar Gaji PNS Daerah Ditunda Awal Mei, Ribuan CASN Kaltim Siap Dilantik CPNS 2024 bakal Diangkat PNS Oktober 2025, PPPK Maret 2026 ASN Bersiap! Pemerintah Terapkan Sistem Kerja Fleksibel FWA Mulai Tahun Ini

Ilustrasi ASN.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan menerapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut Flexible Working Arrangement (FWA). Berbeda dengan konsep Work From Anywhere (WFA), FWA memberikan fleksibilitas dalam lokasi maupun waktu kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantin, menjelaskan bahwa implementasi sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja dan kesejahteraan pegawai. Penerapannya akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah sesuai kebutuhan organisasi.

PILIHAN REDAKSI

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal? Makanan MBG Dikeluhkan Siswa SMA 13 Samarinda, Wagub Kaltim Minta Dievaluasi

Kaltim Kaya SDA, Mengapa Pendapatan Daerah Belum Maksimal?

26 Juni 2026 | 23:40
IMG 20260623 WA0046 edit 1322396816572174

Wamen HAM: Pemerintah Komitmen Selesaikan Isu HAM

24 Juni 2026 | 12:15

“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Khususnya pada Pasal 8, yang memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu,” ujar Rini, Senin (24/02/2025).

Syarat dan Ketentuan FWA

Pelaksanaan FWA tetap harus mematuhi sejumlah ketentuan yang ditetapkan. Rini menekankan bahwa fleksibilitas ini tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penerapan FWA berlaku untuk seluruh pegawai dengan syarat tertentu, yakni tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin dan bukan merupakan pegawai baru.

Adapun jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan pola FWA meliputi tugas-tugas yang tidak memerlukan interaksi tatap muka secara intensif, bersifat mandiri, serta dapat diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

“Yang terpenting dari FWA adalah kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Dukungan kemajuan teknologi dan perubahan pola pikir menjadi kunci utama agar FWA berjalan optimal,” jelas Rini.

Aturan Jam Kerja Fleksibel

Sesuai Perpres No. 21/2023, pegawai yang menerapkan FWA tetap wajib memenuhi jumlah hari dan jam kerja selama satu minggu. Jam kerja ASN ditetapkan sebanyak 37,5 jam per minggu dalam lima hari kerja, tidak termasuk waktu istirahat. Setiap pegawai juga diwajibkan melaporkan hasil kinerja harian saat melaksanakan FWA dan memastikan pencapaian target kerja tetap tercapai.

Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN diatur menjadi 32,5 jam per minggu, tanpa menghitung waktu istirahat. Aturan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada pegawai untuk menjalankan ibadah tanpa mengurangi produktivitas.

Terkait penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB masih melakukan kajian teknis bersama instansi terkait. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan situasi arus mudik dan balik Lebaran guna mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

“Kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan ini bersifat situasional, berdasarkan masukan dari Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan pihak terkait lainnya,” tutup Rini. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Redaksi
Tags: Aparatur Sipil NegaraASNKaltim
Previous Post

KPU Kaltim Tunggu Instruksi KPU RI untuk Jadwal PSU Pilkada Mahulu

Next Post

Kucuran DAK Fisik untuk Bontang Hanya Ada Dua Pos, Nilainya Segini

BACA JUGA

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Bayar Rp1,1 Miliar Cuma buat Bunga, PT LBB Bontang Gugat Balik Skema Utang di Pengadilan

Gara-Gara Bunga Mencekik, PT Laut Bontang Bersinar Terjebak Utang Rp2,9 Miliar yang Tak Pernah Berkurang

2 Juli 2026 | 21:02
Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

Insinerator Sampah Samarinda Beroperasi, Pangkas 160 Ton Beban TPA

2 Juli 2026 | 20:51
Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected Cerita Saksi Tabrakan Beruntun Truk Tangki di Balikpapan, Syok Lihat Korban Terseret

Fuel Tanker Crash in Balikpapan Leaves One Dead, Brake Failure Suspected

2 Juli 2026 | 20:44
Next Post
Kucuran DAK Fisik untuk Bontang Hanya Ada Dua Pos, Nilainya Segini

Kucuran DAK Fisik untuk Bontang Hanya Ada Dua Pos, Nilainya Segini

Comments 2

  1. Ping-balik: Pemprov Kaltim Tetapkan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1446 H, Begini Aturannya - Pranala.co
  2. Ping-balik: ASN Bersiap! Pemerintah Terapkan Sistem Kerja Fleksibel FWA Mulai Tahun Ini - newsborneo.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

Inflasi Kaltim Melonjak 3,20 Persen, Samarinda Paling Mahal

2 Juli 2026 | 23:24
Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

Hitung Mundur Verifikasi, Sekda Kaltim Desak Kesiapan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat

2 Juli 2026 | 23:09
Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

Curhat Wali Kota Bontang di APEKSI: Daerah Deg-degan Anggaran Pusat Dipangkas

2 Juli 2026 | 22:07
Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

Wabup Kutim Mahyunadi Desak Revisi UU Pemda: Daerah Butuh Kewenangan Kelola PAD

2 Juli 2026 | 21:42
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved