SEJUMLAH kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum juga kembali ke tangan negara meski pemakainya telah pensiun. Hingga awal Mei 2026, masih ada sekira dua hingga empat unit mobil dinas yang dikuasai pihak tak berwenang, memicu rencana penarikan langsung oleh pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menyebut proses penertiban sebenarnya sudah berjalan lama dan kini mendekati tahap akhir. Namun, sisa kendaraan yang belum dikembalikan dinilai memerlukan langkah lebih tegas.
“Prosesnya sudah hampir tuntas. Tinggal sedikit lagi, sekitar dua sampai empat unit,” kata Astri.
Menurut dia, pemerintah sebelumnya mengedepankan pendekatan persuasif. Surat peringatan resmi telah dikirimkan kepada para pensiunan agar mengembalikan kendaraan dinas secara sukarela. Langkah ini diharapkan cukup tanpa perlu tindakan lapangan.
Namun, respons yang diterima belum sesuai harapan. Sejumlah kendaraan masih belum kembali meski sudah diingatkan berulang kali. Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim menyiapkan opsi penarikan paksa dengan melibatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau belum ada respons positif, kami akan turun langsung. Sekarang tinggal menunggu surat tugas,” ujar Astri.
Ia menambahkan, jumlah kendaraan yang belum kembali sebenarnya telah jauh berkurang dibandingkan sebelumnya. Fokus saat ini tertuju pada kendaraan roda empat karena nilainya lebih besar dan jumlah unit yang tersisa semakin sedikit.
Meski belum merinci total aset kendaraan di lingkungan Setdaprov, Astri memastikan penertiban ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola aset daerah. Penguasaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak lagi berhak dinilai berpotensi mengganggu akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. [TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














