Nama Masuk Daftar Hitam BI Checking? Begini Cara Membersihkan Skor Kredit Anda

Suriadi Said
4 Mei 2025 07:10
3 menit membaca

PRANALA.CO – Ada satu hal yang diam-diam bisa membuat pintu bank tertutup rapat, meski penampilan kita meyakinkan dan slip gaji tebal: skor kredit yang buruk.

Di zaman sekarang, menjaga nama baik bukan hanya soal reputasi di mata tetangga atau rekan kerja, tapi juga di mata lembaga keuangan. Nama baik itulah yang tercermin dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — yang dulu lebih dikenal dengan sebutan BI Checking.

SLIK ini seperti rapor keuangan. Setiap cicilan yang kita ambil, setiap kredit yang kita bayar (atau telat bayar), semuanya tercatat rapi di sana. Dan bank akan menilik rapor itu baik-baik sebelum memutuskan apakah kita layak diberi kredit lagi.

Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), sampai Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) — semua pintu itu bisa tertutup rapat kalau nama kita tercatat buruk di SLIK.

Tapi tenang dulu. Nama yang terlanjur “ternoda” di SLIK, ternyata masih bisa dibersihkan.

Artinya, tak ada istilah daftar hitam seumur hidup di sistem ini.

Saat ini, pengecekan SLIK bisa dilakukan sendiri. Cukup buka situs resmi idebku.ojk.go.id dan ikuti panduannya. Dari situ, kita bisa tahu di mana posisi kita dalam skala 1 sampai 5 yang dirangkum OJK dan Pegadaian:

Skor 1: Kredit lancar (paling baik)

Skor 2: Kredit dalam perhatian khusus

Skor 3: Kredit kurang lancar

Skor 4: Kredit diragukan

Skor 5: Kredit macet

Kalau masih berada di skor 1 atau 2, pengajuan pinjaman umumnya aman. Tapi kalau sudah menyentuh skor 3, 4, atau 5, saatnya berbenah.

Berikut langkah-langkah membersihkan nama dari daftar hitam kredit:

1. Lunasi Semua Tunggakan

Kunci utamanya sederhana: bayar semua yang tertunggak. Tak ada jalan pintas. Seluruh kewajiban harus diselesaikan, baik pokok utang, bunga, maupun denda jika ada.

2. Verifikasi Kesalahan

Jika yakin catatan buruk muncul karena kesalahan pencatatan — misalnya, Anda sudah lunas tapi masih tercatat macet — segera hubungi bank atau lembaga pembiayaan terkait. Minta klarifikasi dan perbaikan data.

3. Minta Surat Keterangan Lunas (SKL)

Setelah semua lunas, jangan lupa minta Surat Keterangan Lunas (SKL). Surat ini bisa jadi “tiket” saat kita mau ajukan pinjaman baru.

4. Tunggu Pembaruan Data

Sabar sejenak. Pembaruan data di SLIK biasanya memakan waktu — maksimal 30 hari kerja sejak kewajiban diselesaikan.

Kuncinya, kata OJK, adalah disiplin dan transparansi. Dengan catatan bersih, akses ke layanan keuangan akan terbuka lebar kembali.

Jadi, kalau Anda punya mimpi punya rumah, mobil, atau modal usaha lewat kredit, ada baiknya mulai cek skor SLIK sekarang juga. Jangan sampai mimpi itu kandas, hanya karena rapor keuangan yang terabaikan. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *