BALIKPAPAN – Praktik investasi ilegal kembali mengguncang Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengungkap adanya dugaan penipuan yang dilakukan melalui aplikasi keuangan ilegal bernama WPONE. Kasus ini menyebabkan keresahan di masyarakat setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian.
Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, menyayangkan masih maraknya kasus penipuan investasi ilegal yang menimpa masyarakat. Ia mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko yang jelas.
“Kenapa masih banyak yang tergoda dengan iming-iming itu, padahal mereka memiliki tabungan dari kerja dan usaha,” ujar Parjiman, yang akrab disapa Jimmy, dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/3/2025).
Gerilya di Media Sosial, Sulit Terdeteksi
Jimmy mengungkapkan, aplikasi WPONE bergerak secara gerilya melalui platform digital, terutama media sosial, sehingga sulit terdeteksi sejak awal. Ia meminta masyarakat untuk berhenti berpartisipasi dalam aktivitas keuangan yang telah diumumkan ilegal oleh OJK agar kerugian tidak semakin meluas.
Sebagai langkah pencegahan, OJK Kaltim-Kaltara meningkatkan edukasi keuangan kepada masyarakat. Edukasi ini dilakukan secara masif melalui berbagai kanal informasi, termasuk OJK-TV, untuk membentengi masyarakat dari rayuan investasi ilegal.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi,” tegas Jimmy.
Dalam upaya mempersempit ruang gerak pelaku investasi ilegal, OJK Kaltim-Kaltara menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum. Selain itu, OJK juga bersinergi dengan industri jasa keuangan dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat edukasi serta sosialisasi terkait investasi aman dan legal.
Jimmy menambahkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Daerah turut dilibatkan dalam upaya ini. Satgas tersebut mempermudah koordinasi lintas daerah dalam mengidentifikasi dan menyebarluaskan informasi mengenai entitas keuangan ilegal.
“Kasus ini tidak hanya berimplikasi pada pelanggaran administratif, tetapi juga memiliki dimensi pidana. Kepolisian dapat menindaklanjuti secara hukum di samping penanganan dari Satgas Pasti,” ujarnya.
Rumah User WPONE di Balikpapan Jadi Sasaran Amuk Massa
Kasus ini mencuat setelah rumah seorang pengguna aplikasi WPONE di Perumahan Taman Sari, Balikpapan Utara, menjadi sasaran amuk massa Selasa (18/3/2025) malam. Warga yang merasa tertipu mendatangi rumah tersebut, bahkan beberapa di antaranya berasal dari luar kota seperti Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Samarinda.
Situasi sempat memanas hingga aparat kepolisian turun tangan untuk mengamankan individu yang diduga mempromosikan aplikasi WPONE. Warga mengaku telah menyetorkan uang sebagai deposit, namun dana tersebut diduga langsung masuk ke sistem aplikasi tanpa melalui rekening pribadi user.
OJK Identifikasi 8 Entitas Ilegal, Termasuk WPONE
OJK sebelumnya telah mengumumkan delapan entitas yang melakukan aktivitas investasi ilegal pada Januari 2024. Beberapa di antaranya adalah PT Comfort DG Corporation, CCS Compleo, Komunitas Cerdas Financial, Xender RC Investment, Bursa ZUHYX, PT SAI Technology Group, PT NITG Teknologi Indonesia, dan WPONE (World Pay One).
Sebagai upaya penegakan hukum, Satgas Pasti telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024. Dari jumlah tersebut, 543 di antaranya adalah pinjaman online ilegal, 44 merupakan konten penawaran pinjaman pribadi ilegal, dan 201 lainnya adalah tawaran investasi ilegal dengan modus impersonation.
Sejak tahun 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas Pasti telah menutup sebanyak 12.185 entitas keuangan ilegal di seluruh Indonesia.
Meski hingga kini OJK Kaltim-Kaltara belum menerima laporan kerugian konkret dari kasus WPONE, Jimmy mengingatkan masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor melalui layanan pengaduan OJK di kantor terdekat atau hotline 157.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergoda dengan janji manis investasi ilegal. Laporkan segera jika menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan,” tutup Jimmy. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post