Pemuda 25 Tahun di Bontang Dibekuk. Simpan 2,5 Gram Sabu di Rumahnya

Suriadi Said
4 Mei 2025 10:53
2 menit membaca

Bontang, PRANALA.CO – Ada yang tak beres di Jalan KS Tubun, Tanjung Laut Indah, Kota Bontang. Sabtu siang itu, 3 Mei 2025, informasi dari warga yang gelisah sampai ke telinga Unit II Satresnarkoba Polres Bontang. Kabar yang sudah sering mereka dengar: ada yang main sabu di situ.

Polisi tak butuh waktu lama. Seperti biasa, mereka tak mau gegabah. Diselidiki dulu. Dipantau pelan-pelan. Di sebuah penginapan kawasan itu, mereka menemukan seorang pria. Diam. Tak banyak gerak. Wajahnya seperti menunggu sesuatu.

Pria itu berinsial MTS, lahir 25 tahun lalu, di Bontang. Orangtua dan teman dekatnya tahu, ia dulunya pemuda biasa saja. Tamat SMA, lalu kerja serabutan di swasta. Alamat rumahnya pun tak jauh dari situ: Jalan Tongkol RT 026, Tanjung Laut Indah.

Siang itu, dia tak bisa mengelak. Ia diamankan dan diajak “pulang” ke rumahnya sendiri. Di sana, polisi menemukan yang mereka cari: dua bungkus plastik bening berisi kristal putih, dengan berat bruto 2,57 gram.

Bukan hanya itu. Ada plastik klip kosong, alat isap alias bong, korek gas, dan sebuah gawai Oppo warna merah gelap. Semua barang itu, Teguh akui, miliknya.

Kepada polisi, pelaku bercerita. Barang haram itu ia dapat dari seseorang dengan sistem jejak—modus lama yang makin sering dipakai di dunia gelap narkotika. Sistem ini membuat penjual dan pembeli tidak pernah saling bertemu langsung. Barang ditinggal di lokasi tertentu, pembeli cukup ambil sesuai petunjuk.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam keterangan resminya, Minggu (4/5/2025).

Ancaman hukumannya jelas: bisa belasan tahun penjara, bahkan lebih.

Kini terduga pelaku sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang. Barang bukti disita, kasusnya terus dikembangkan. Polisi masih memburu siapa pemasok sabu kepada pelaku. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *