Bontang, PRANALA.CO – Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) sedang berpacu. Tapi belum tentu menang. Bukan karena tak ada niat berlari, tapi karena sepatu larinya masih model lama—buatan tahun 2008. Ya, itu perumpamaan yang mungkin cocok menggambarkan kondisi regulasi investasi di kota ini.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal yang digunakan Pemerintah Kota Bontang ternyata masih bersandar pada Peraturan Pemerintah tahun 2008. Padahal, aturan nasional tentang hal ini sudah diperbarui sejak tahun 2019. Enam tahun lalu.
Karel, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, menggelengkan kepala. Saat ditemui di ruang kerjanya, ia mengaku sudah lama resah.
“Sebenarnya perda ini harusnya sudah diganti sejak 2021. Tapi mandek,” ujarnya lirih, namun penuh semangat. “Saat saya mulai bertugas, saya dorong agar ini ditindaklanjuti kembali.”
Kini, secercah harapan mulai tampak. Raperda baru tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal sedang difinalisasi. Namun belum bisa meluncur karena masih menunggu satu dokumen penting: Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM). Itulah kompas utama untuk menentukan arah dan prioritas insentif.
Menurut Karel, penyusunan RUPM bukan sekadar administrasi belaka. Ia menyebut, RUPM menyisir potensi unggulan yang bisa dijadikan magnet bagi investor. Salah satu fokusnya adalah hilirisasi industri gas dan petrokimia.
“Industri yang menggunakan produk turunan dari PKT, Kaltim Metanol, dan Kaltim Ammonia akan kami prioritaskan untuk mendapat insentif,” katanya.
Insentif yang dirancang pun tak main-main. Bukan hanya pemotongan pajak, tapi juga percepatan layanan perizinan dan kemudahan administrasi. Ini bukan cuma soal menarik investasi, tapi juga soal membuktikan bahwa Bontang siap berbenah—dan berlari lebih kencang.
Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum besar sebelum aturan teknis diturunkan ke dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali). Targetnya, semua rampung pertengahan tahun ini.
“Kami kejar RUPM selesai Juni, setelah itu perda bisa segera disahkan,” kata Karel. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post