ANCAMAN pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) mulai menghantui aparatur sipil negara (ASN) di Bontang. Pemerintah Kota Bontang kini meminta pemerintah pusat melonggarkan batas belanja pegawai maksimal 30 persen karena dinilai bisa berdampak langsung terhadap ekonomi daerah.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan pembatasan belanja pegawai dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) belum sepenuhnya selaras dengan kondisi fiskal daerah penghasil industri seperti Bontang.
Menurut Neni, jika TPP ASN dipangkas demi menyesuaikan aturan tersebut, dampaknya tidak hanya dirasakan pegawai pemerintah, tetapi juga sektor ekonomi lokal yang selama ini bergerak dari konsumsi masyarakat.
“Kalau kita potong TPP pegawai, dampaknya luar biasa. Kasihan pegawai, dan pertumbuhan ekonomi di Bontang juga bisa turun,” ujar Neni, Kamis (21/5/2026).
Kekhawatiran itu muncul di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah setelah adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Di sisi lain, pemerintah daerah tetap dituntut memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Bontang sendiri memproyeksikan APBD 2027 sebesar Rp1,9 triliun. Dari angka itu, kebutuhan belanja pegawai diperkirakan mencapai Rp690 miliar atau sekitar 36 persen. Artinya, terdapat selisih cukup besar dari batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Situasi tersebut membuat Pemkot Bontang mulai mencari ruang relaksasi aturan. Usulan itu disebut telah dibawa dalam forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia hingga dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Alhamdulillah kita dapat kelonggaran untuk tahun depan,” kata Neni.
Meski meminta dispensasi, Pemkot Bontang memastikan tidak akan melakukan rasionalisasi pegawai. Pemerintah daerah justru memilih memangkas pos belanja lain seperti perjalanan dinas, bimbingan teknis, dan kegiatan seremonial.
Di tengah pengetatan anggaran itu, sejumlah program bantuan masyarakat diklaim tetap dipertahankan. Mulai dari insentif guru ngaji, kader, marbot, hingga bantuan pendidikan melalui skema UKT.
Pemkot Bontang juga berencana menyurati Kementerian Keuangan untuk meminta diskresi tambahan. Bagi pemerintah daerah, menjaga TPP ASN bukan sekadar urusan birokrasi, tetapi juga terkait perputaran uang dan daya tahan ekonomi kota. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















