Bontang, PRANALA.CO – Dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung Kota Bontang, Kaltim memantik perhatian serius. Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku tambang ilegal yang berpotensi merusak ekosistem serta membahayakan masyarakat.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara langsung menerima kunjungan kerja dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Kamis (10/4/2025). Pertemuan itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan aktivitas Galian C yang dilakukan tanpa izin di wilayah hutan lindung.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait aktivitas penambangan di kawasan ini. Lokasi itu termasuk wilayah lindung yang wajib dijaga,” tegas Wali Kota Neni saat memimpin rapat koordinasi usai peninjauan lapangan.
Dalam kunjungan bersama dinas teknis dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim ESDM menemukan bukti aktivitas penggalian pasir di area seluas 3 hingga 5 hektare. Lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung yang semestinya bebas dari aktivitas komersial seperti tambang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga hadir. Mereka menyampaikan bahwa tidak pernah ada pengajuan ataupun persetujuan izin tambang di wilayah dimaksud.
Menanggapi temuan tersebut, Wali Kota Neni menyampaikan permohonan resmi kepada Dinas ESDM Provinsi untuk segera menindaklanjuti temuan di lapangan.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik tambang ilegal yang merusak alam dan membahayakan warga. Kami berharap pemerintah provinsi dapat segera mengambil langkah hukum dan teknis yang diperlukan,” katanya.
Aktivitas penambangan liar ini dikhawatirkan berdampak langsung pada keseimbangan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana lingkungan, seperti banjir dan longsor. Warga sekitar pun mulai merasakan dampak tersebut, dan telah menyampaikan keluhan kepada pihak berwenang.
Pemkot Bontang menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal harus menjadi prioritas bersama lintas sektor, mengingat tingginya potensi kerusakan lingkungan serta ancaman terhadap keselamatan penduduk di sekitar kawasan hutan lindung.
“Penegakan hukum harus dikedepankan. Kami ingin menunjukkan bahwa pemerintah hadir melindungi rakyat dan alamnya,” tegas Neni. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami




















Comments 4