Bontang, PRANALA.CO – Pemerintah Kota Bontang tak tinggal diam menyikapi dugaan aktivitas tambang galian C ilegal yang merambah kawasan Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot ikut mendampingi tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur serta Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan dalam inspeksi ke lapangan, Kamis (10/4/2025).
Kegiatan tambang ilegal yang diduga berlangsung tanpa izin ini menyasar kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Hutan Lindung, dua wilayah yang seharusnya dilindungi. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pun menjadi perhatian serius banyak pihak.
Sekretaris Tim Pengawasan Tingkat Kota dari DPMPTSP Bontang menegaskan komitmen mereka untuk terlibat aktif dalam upaya pengawasan. “Kami memang punya tim pengawasan. Nantinya kami turun bersama-sama untuk mengawasi dan memastikan tidak ada pelanggaran,” ungkap Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur.
Meski kewenangan pemberian izin tambang berada di tangan pemerintah provinsi, Kepala DPMPTSP Bontang menegaskan bahwa pengawasan di lapangan adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kami diarahkan agar daerah tetap bisa memonitor. Jadi bidang perizinan di tingkat kota juga ikut mengawasi aktivitas yang terjadi,” jelasnya.
Serupa, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Irwanto, memberikan dukungan penuh terhadap langkah kolaboratif ini. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama di kawasan yang memiliki fungsi vital bagi kelestarian lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi peran kepolisian dan semua pihak yang terlibat. Kita dorong agar penegakan hukum berjalan konsisten sampai aktivitas ilegal benar-benar dihentikan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kawasan yang disasar tambang ini merupakan wilayah sensitif yang menjadi penyangga ekosistem kota. Aktivitas ilegal, selain melanggar aturan, juga mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di Bontang.
Lebih jauh, Bambang mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan melalui dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang.
“Kalau ini diperkuat, maka bisa menjadi landasan kuat untuk tindakan pencegahan dan penertiban,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post