PRANALA.CO, Bontang – Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Kaltim tampil sebagai salah satu institusi teladan. Dinas ini sukses menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 secara menyeluruh dan tepat waktu.
Bahkan, Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur telah lebih dulu melaporkan kekayaannya sejak 27 Februari 2025, mendahului tenggat waktu pelaporan nasional. Bukti penerimaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diterima sebagai tanda selesainya kewajiban tersebut.
“DPMPTSP Bontang paling cepat melaporkan LHKPN, dan sudah 100 persen,” ujar Aspiannur, Selasa (8/4/2025).
Menurutnya, pelaporan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian penting dari integritas jabatan publik.
“Namanya kita sebagai pejabat wajib melaporkan LHKPN. Ini bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap keterbukaan,” tegasnya.
Di lingkungan DPMPTSP, tercatat enam orang wajib lapor LHKPN, terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, serta dua pejabat fungsional ahli madya di bidang perizinan dan penanaman modal.
Kelengkapan pelaporan ini menjadi bagian dari sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Tak hanya pejabat, 33 pegawai lainnya di DPMPTSP Bontang, termasuk PNS dan PPPK, juga diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Pelaporan ini dilakukan melalui aplikasi milik Kementerian PAN-RB.
Meski dikelola secara berbeda dari LHKPN, tujuan LHKASN tetap sama—yakni memperkuat pengawasan internal, membangun budaya kerja yang bersih, serta menanamkan nilai integritas di lingkungan ASN.
“Pelaporan ini bukan soal administrasi semata, tapi mencerminkan tanggung jawab moral terhadap jabatan. Ini bagian dari membangun budaya kerja yang patuh aturan,” jelas Aspiannur.
Sebagai instansi yang bersentuhan langsung dengan sektor investasi dan pelayanan usaha, DPMPTSP menilai integritas pegawai adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Upaya menyelesaikan LHKPN dan LHKASN tepat waktu merupakan bentuk nyata untuk menciptakan iklim birokrasi yang akuntabel dan pro-investasi.
“Ini langkah awal untuk pelayanan publik yang bersih dan profesional,” pungkas Aspiannur. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post