PRANALA.CO, Bontang – Kepercayaan dalam keluarga kembali tercoreng oleh tindakan kriminal. Seorang pemuda berinisial DAP (22), warga Kelurahan Satimpo, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri barang berharga milik pamannya sendiri.
Aksi pencurian tersebut terjadi saat rumah korban berinisial TAS di kawasan Jalan Simon Tampubolon, Bontang Barat, dalam keadaan kosong lantaran ditinggal ke Samarinda, Kamis (3/4/2025).
Saat kembali Sabtu (5/4/2025) malam, korban mendapati jendela kamar belakang terbuka secara paksa. Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga di dalam lemari telah hilang, termasuk satu gelang emas seberat 20 gram, satu anting emas seberat 3,3 gram, dan uang tunai senilai Rp2,8 juta.
Tim Rajawali Polres Bontang langsung bergerak cepat. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun informasi dari warga sekitar, dugaan kuat mengarah pada DAP yang tidak lain adalah keponakan korban sendiri.
Penangkapan dilakukan Selasa malam (8/4/2025) sekira pukul 21.30 WITA di kawasan Jalan HM Ardan, Kelurahan Satimpo. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu gelang emas dan dua anting emas yang diduga merupakan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Tim juga tengah menelusuri kemungkinan barang bukti lain yang telah dijual oleh pelaku,” ujarnya.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, meski terhadap orang-orang yang sudah dikenal dekat. Keamanan rumah saat ditinggal bepergian juga menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan guna mencegah kejadian serupa.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap DAP masih berlangsung. Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post