RSUD Kudungga memastikan pengelolaan limbah medis di rumah sakit berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan di tengah proses klarifikasi dan evaluasi yang masih dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Manajemen rumah sakit menyatakan siap bersikap terbuka dan kooperatif selama seluruh tahapan pemeriksaan berlangsung. Semua data, dokumen, hingga informasi yang dibutuhkan telah disiapkan untuk mendukung proses tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama RSUD Kudungga, Jumraedah, mengatakan pihaknya menghormati proses pengawasan yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan lingkungan tetap sesuai regulasi.
“RSUD Kudungga bersikap kooperatif serta siap memberikan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan selama proses klarifikasi maupun evaluasi berlangsung,” kata Jumraedah di Sangatta, Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di rumah sakit dilakukan menggunakan insinerator yang telah mengantongi izin operasional.
Menurutnya, Sertifikat Laik Operasi (SLO) insinerator telah diperpanjang pada 2025 dengan Nomor SLO-INSINERATOR/II/S.466/G/6.4/PLB.3.0/B/8/2025.
Selain memiliki izin yang masih berlaku, pengoperasian insinerator disebut selalu mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan rumah sakit.
Sebagai bagian dari pemantauan lingkungan, RSUD Kudungga juga melaksanakan uji emisi udara insinerator secara rutin setiap semester.
Jumraedah mengungkapkan pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari DLH Provinsi Kaltim pada 7 Juli 2026. Hingga kini, proses verifikasi masih berlangsung.
Karena itu, ia mengajak masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpulan yang terburu-buru.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan secara resmi agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, utuh, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur,” ujarnya.
RSUD Kudungga menegaskan siap menindaklanjuti setiap rekomendasi apabila hasil evaluasi nantinya menemukan aspek yang masih perlu diperbaiki.
Menurut Jumraedah, komitmen rumah sakit tidak hanya memastikan pengelolaan limbah medis berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen menjaga pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan bertanggung jawab,” tegas dia. (*)

















