DUGAAN korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan insentif guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menemukan indikasi ribuan transaksi yang diduga tidak sesuai ketentuan dalam penyidikan yang kini terus berkembang.
Kasus yang mencakup periode 2020 hingga 2025 itu bermula dari laporan masyarakat. Setelah mengumpulkan data awal, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar guna mencari alat bukti tambahan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penyimpangan yang ditemukan bukan bersifat insidental, melainkan diduga berlangsung berulang selama bertahun-tahun.
“Berdasarkan data yang kami dapatkan, bukan ratusan, tetapi ribuan transaksi. Seluruh transaksi itu diduga tidak benar. Dana mengalir ke beberapa pihak dan terjadi terus-menerus setiap tahun. Sekarang kami sedang menelusuri akar permasalahannya,” ujar Danang, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, indikasi penyimpangan sudah terlihat sejak dana keluar dari Kas Daerah (Kasda).
Dana yang semestinya diterima para guru justru diduga mengalir ke rekening yang tidak sesuai dengan nama penerima yang seharusnya.
“Ketidakbenaran itu sudah terjadi saat dana masuk ke rekening. Sejak keluar dari Kasda, yang merupakan keuangan negara, aliran dananya sudah tidak benar,” katanya.
Temuan tersebut kini menjadi fokus utama penyidik untuk mengungkap pola dugaan korupsi yang diduga berlangsung selama lima tahun.
Kejati Kaltim belum mengungkap angka pasti kerugian negara karena proses perhitungan masih berlangsung.
Namun, Danang memastikan nilainya jauh dari kecil. Bahkan, potensi kerugiannya diperkirakan dapat melampaui temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya yang mencatat kerugian sekira Rp9 miliar pada 2025.
“Yang jelas nilainya besar. Puluhan miliar? Ya, bisa jadi lebih,” tegasnya.
Menurut Danang, cakupan penyidikan Kejati lebih luas karena menelusuri transaksi sejak 2020 hingga 2025 sehingga nilai kerugian yang muncul berpotensi jauh lebih besar.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Kaltim telah menggeledah Kantor Disdikbud Kukar, Senin (6/7/2026).
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan ratusan dokumen serta barang bukti elektronik yang kini masih dianalisis.
“Kami sudah melakukan penggeledahan, mengamankan barang bukti, dan sekarang semuanya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Danang.
Meski telah ada hasil audit dari lembaga lain, Kejati belum melakukan koordinasi formal karena penyidikan memiliki fokus yang berbeda.
“Kami belum berkoordinasi. Penyidikan kami lebih spesifik. Yang menjadi pertanyaan, kenapa penyimpangan ini bisa terus berulang dari tahun ke tahun dan melibatkan banyak pihak,” katanya.
Kejati Kaltim belum membuka jumlah saksi yang telah diperiksa maupun pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik menegaskan seluruh informasi akan disampaikan secara bertahap seiring perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan barang bukti. (*)



















