• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

Suriadi Said by Suriadi Said
9 Juli 2026 | 08:22
Reading Time: 2 mins read
0
Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

Kementeriean ESDM melelang batu bara 76.742 metrik ton sitaan atau barang yang dikuasai negara, dengan harga limit Rp20,9 miliar. [dok. ESDM]

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melepas barang yang dikuasai negara melalui mekanisme lelang. Kali ini, sebanyak 76.742 metrik ton batu bara sitaan dengan nilai limit mencapai Rp20,9 miliar ditawarkan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Batu bara tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang kini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM. Hasil penjualannya akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM.

PILIHAN REDAKSI

RKAB Dipangkas, Kutim Khawatir Kehilangan Rp2,34 Triliun dan 10 Ribu Pekerja Berisiko PHK

RKAB Dipangkas, Kutim Khawatir Kehilangan Rp2,34 Triliun dan 10 Ribu Pekerja Berisiko PHK

25 Juni 2026 | 10:03
Kutim Sumbang PNBP Rp9 Triliun, Minta ESDM Kembalikan Kuota Batu Bara 26 Juta Ton

Kutim Sumbang PNBP Rp9 Triliun, Minta ESDM Kembalikan Kuota Batu Bara 26 Juta Ton

23 Juni 2026 | 23:29

Berdasarkan pengumuman resmi Ditjen Gakkum, batu bara yang dilelang tersebar di 11 titik stockpile yang berada di Samarinda dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Lelang dilaksanakan secara daring dengan nilai limit Rp20,9 miliar. Peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp10,45 miliar, atau sekitar 50 persen dari nilai limit lelang.

Ditjen Gakkum menetapkan batas akhir penyampaian penawaran pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.

“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM membuka lelang barang yang dikuasai negara komoditas batu bara. Batas akhir penawaran Rabu, 8 Juli 2026 pukul 09.00 WIB,” demikian bunyi pengumuman resmi Ditjen Gakkum ESDM.

Tidak semua pihak dapat mengikuti proses lelang tersebut.

Ditjen Gakkum membatasi peserta hanya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara, serta pelaku usaha yang menjadi pengguna akhir batu bara di dalam negeri.

Kebijakan ini dilakukan agar proses pemanfaatan barang yang dikuasai negara tetap sesuai dengan ketentuan perizinan di sektor pertambangan.

Batu bara yang dilelang memiliki spesifikasi berbeda-beda.

Nilai kalor atau Gross As Received (GAR) tercatat berkisar antara 4.564 hingga 5.961 kcal/kg, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing pengguna industri.

Lelang batu bara ini menjadi bagian dari skema pemanfaatan barang yang dikuasai negara hasil penegakan hukum di sektor mineral dan batu bara.

Sebelumnya, Ditjen Gakkum juga berencana melelang lebih dari 629.000 metrik ton bauksit yang berada di Kepulauan Riau. Namun, proses lelang pertama pada Desember 2025 tidak menghasilkan pemenang karena tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran hingga batas waktu berakhir.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan sebenarnya sempat ada calon peserta yang berminat. Namun proses penyetoran uang muka terkendala libur akhir tahun sehingga transaksi tidak dapat diselesaikan tepat waktu.

“Ada satu penawaran, cuma karena harus penyetoran DP, pada Jumat waktu habis bank enggak buka, akhirnya tertunda untuk tahun depan,” ujar Jeffri.

Menurutnya, dokumen untuk pelelangan ulang bauksit telah diproses sehingga dapat kembali ditawarkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Jeffri sebelumnya menyampaikan bahwa pelelangan barang yang dikuasai negara merupakan implementasi Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui mekanisme tersebut, mineral maupun batu bara hasil penegakan hukum dapat dilelang secara sah sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menambah penerimaan negara.

Ia menegaskan, apabila kembali ditemukan stockpile mineral atau batu bara yang memenuhi ketentuan sebagai barang yang dikuasai negara, pemerintah akan menempuh langkah serupa. Hasil penjualannya akan disetorkan sebagai PNBP sektor ESDM. (*)

https://whatsapp.com/channel/0029VbD6ONiA89MoANGjZz2M

Via: Redaksi
Tags: Batu BaraKementerian ESDM
Previous Post

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah

Next Post

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

BACA JUGA

KPU Bontang Tetapkan 139.131 Pemilih, Ada 2.706 Wajah Baru Jelang PSU Pilkada Kukar, 4.227 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 1.447 TPS PSU Pilkada Kukar Diusulkan Digelar 19 April 2025 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak Jumlah DPT Meningkat, KPU Balikpapan Targetkan Partisipasi Pemilih 70 Persen dalam Pilkada 2024 Rapat Pleno KPU Kaltim Tetapkan 2,8 Juta Pemilih untuk Pilkada 2024 Penghitungan Surat Suara Ulang di 25 TPS Balikpapan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim 1 Resmi Dibuka sampai 7 Desember 2023 Rp433 Miliar untuk Dua Agenda Pemilu 2024 di Kaltim Jumlah Pemilih di Kalimantan Timur Tembus 2,7 Juta 10 Parpol di Kukar Dapat Duit, Satu Suara Dihargai Rp3.800

KPU Bontang Tetapkan 139.131 Pemilih, Ada 2.706 Wajah Baru

9 Juli 2026 | 00:37
Pemadaman Listrik Kalimantan Ditarget Pulih 12 Juli, PLN Beberkan Progres Perbaikan

Pemadaman Listrik Kalimantan Ditarget Pulih 12 Juli, PLN Beberkan Progres Perbaikan

8 Juli 2026 | 23:04
Sekolah Rakyat Samarinda Dikebut, Target Bisa Digunakan 14 Juli

Sekolah Rakyat Samarinda Dikebut, Target Bisa Digunakan 14 Juli

8 Juli 2026 | 21:47
Bandel Tak Mau Pindah, Lapak Pencucian Boks Ikan di Samarinda Akhirnya Digusur Satpol PP

Bandel Tak Mau Pindah, Lapak Pencucian Boks Ikan di Samarinda Akhirnya Digusur Satpol PP

8 Juli 2026 | 21:34
Resmi jadi PNS, 3 Pegawai Kantor Pertanahan Bontang Langsung Dapat Pesan Khusus

Resmi jadi PNS, 3 Pegawai Kantor Pertanahan Bontang Langsung Dapat Pesan Khusus

8 Juli 2026 | 21:13
Siang Bolong Curi Alat Impact di Balikpapan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Siang Bolong Curi Alat Impact di Balikpapan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

8 Juli 2026 | 19:41
Next Post
Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

Mesir Protes FIFA Usai Tersingkir, Tuding Wasit Selamatkan Argentina

Mesir Protes FIFA Usai Tersingkir, Tuding Wasit Selamatkan Argentina

9 Juli 2026 | 09:33
Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

9 Juli 2026 | 08:39
Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

9 Juli 2026 | 08:22
Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan Pariwisata Kaltim Bergairah: Wisman Naik 109 Persen, Hotel Bintang 3 Penuh Kunjungan Wisatawan ke Kaltim saat Libur Nataru 2025 Diprediksi Naik 30 Persen FlyJaya Airlines Siap Layani Penerbangan Reguler ke Maratua Berau Mulai Desember 2024

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah

9 Juli 2026 | 08:07
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved