KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melepas barang yang dikuasai negara melalui mekanisme lelang. Kali ini, sebanyak 76.742 metrik ton batu bara sitaan dengan nilai limit mencapai Rp20,9 miliar ditawarkan kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Batu bara tersebut merupakan hasil penegakan hukum yang kini berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM. Hasil penjualannya akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor ESDM.
Berdasarkan pengumuman resmi Ditjen Gakkum, batu bara yang dilelang tersebar di 11 titik stockpile yang berada di Samarinda dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Lelang dilaksanakan secara daring dengan nilai limit Rp20,9 miliar. Peserta juga diwajibkan menyetor uang jaminan sebesar Rp10,45 miliar, atau sekitar 50 persen dari nilai limit lelang.
Ditjen Gakkum menetapkan batas akhir penyampaian penawaran pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM membuka lelang barang yang dikuasai negara komoditas batu bara. Batas akhir penawaran Rabu, 8 Juli 2026 pukul 09.00 WIB,” demikian bunyi pengumuman resmi Ditjen Gakkum ESDM.
Tidak semua pihak dapat mengikuti proses lelang tersebut.
Ditjen Gakkum membatasi peserta hanya untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), pemegang izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batu bara, serta pelaku usaha yang menjadi pengguna akhir batu bara di dalam negeri.
Kebijakan ini dilakukan agar proses pemanfaatan barang yang dikuasai negara tetap sesuai dengan ketentuan perizinan di sektor pertambangan.
Batu bara yang dilelang memiliki spesifikasi berbeda-beda.
Nilai kalor atau Gross As Received (GAR) tercatat berkisar antara 4.564 hingga 5.961 kcal/kg, sehingga dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan masing-masing pengguna industri.
Lelang batu bara ini menjadi bagian dari skema pemanfaatan barang yang dikuasai negara hasil penegakan hukum di sektor mineral dan batu bara.
Sebelumnya, Ditjen Gakkum juga berencana melelang lebih dari 629.000 metrik ton bauksit yang berada di Kepulauan Riau. Namun, proses lelang pertama pada Desember 2025 tidak menghasilkan pemenang karena tidak ada peserta yang menyampaikan penawaran hingga batas waktu berakhir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan sebenarnya sempat ada calon peserta yang berminat. Namun proses penyetoran uang muka terkendala libur akhir tahun sehingga transaksi tidak dapat diselesaikan tepat waktu.
“Ada satu penawaran, cuma karena harus penyetoran DP, pada Jumat waktu habis bank enggak buka, akhirnya tertunda untuk tahun depan,” ujar Jeffri.
Menurutnya, dokumen untuk pelelangan ulang bauksit telah diproses sehingga dapat kembali ditawarkan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Jeffri sebelumnya menyampaikan bahwa pelelangan barang yang dikuasai negara merupakan implementasi Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melalui mekanisme tersebut, mineral maupun batu bara hasil penegakan hukum dapat dilelang secara sah sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menambah penerimaan negara.
Ia menegaskan, apabila kembali ditemukan stockpile mineral atau batu bara yang memenuhi ketentuan sebagai barang yang dikuasai negara, pemerintah akan menempuh langkah serupa. Hasil penjualannya akan disetorkan sebagai PNBP sektor ESDM. (*)



















