Bontang, PRANALA.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan (Dishut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan galian C ilegal di empat titik yang berada di wilayah Kelurahan Kanaan, Kota Bontang.
Hasilnya mencengangkan. Aktivitas tambang liar tersebut diketahui telah merambah wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bahkan Hutan Lindung (HL).
Dua zona yang seharusnya dilindungi dan bebas dari kegiatan komersial, apalagi eksploitasi tambang. Dari hasil sidak, sedikitnya 3 hektare lahan mengalami kerusakan parah dan disebut sudah menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menegaskan, tidak ada satu pun izin yang pernah dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim untuk aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Lahan yang mengalami kerusakan sekitar tiga hektare dan sudah berdampak ke masyarakat. Yang jelas, kami tidak pernah mengeluarkan izin untuk kegiatan di sini,” tegas Bambang saat sidak, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, proses perizinan semestinya diawali dengan persetujuan di tingkat kabupaten/kota melalui forum tata ruang, sebelum dilanjutkan ke tingkat provinsi. Persetujuan itu kemudian dituangkan dalam dokumen Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi dasar dalam sistem perizinan nasional berbasis elektronik, OSS (Online Single Submission).
“Jika dari daerah tidak menyetujui atau tidak mengeluarkan PKKPR, maka otomatis sistem OSS akan menolak pengajuan izin tersebut. Jadi tidak mungkin izin bisa keluar secara resmi untuk lokasi ini,” jelas Bambang.
Ia pun menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk eksploitasi yang terbukti merusak lingkungan dan bertentangan dengan tata ruang yang berlaku.
“Kami ingin pastikan bahwa tidak boleh ada aktivitas yang merusak hutan lindung atau ruang terbuka hijau. Penegakan aturan lingkungan harus menjadi prioritas bersama,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post