Sangatta, PRANALA.CO – Air Sungai Sangatta, Kutai Timur tak lagi sebening dulu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim akhirnya buka suara soal dugaan pencemaran air sungai yang disebut-sebut berasal dari aktivitas tambang PT Arkara Pratama Energi (APE).
Hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH Kutim memang tak seluruhnya buruk. Dari enam kolam pengendapan (settling pond) yang diperiksa, hanya satu yang benar-benar bermasalah.
Namanya Settling Pond 4. Di sana, kadar pH air tercatat hanya 4,37 — jauh di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yakni pH minimal 6,0.
“Hanya satu Settling Pond yang bermasalah. Lima lainnya masih dalam ambang batas,” kata Marlin Sundu, Pengendali Dampak Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) DLH Kutim, saat ditemui di Sangatta, Rabu (7/5/2025).
Walau skalanya belum tergolong berat, temuan ini sudah cukup menjadi bukti adanya pencemaran lingkungan di aliran Sungai Sangatta.
Namun, Marlin mengingatkan, urusan sanksi bukan di tangan mereka. DLH Kutim, kata dia, hanya berwenang melakukan pengecekan dan pengujian kualitas lingkungan. Soal penindakan, apalagi sanksi terhadap perusahaan, menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami hanya bisa memberikan rekomendasi dari sisi lingkungan, termasuk langkah-langkah pemulihan kondisi sungai,” ujar Marlin.
DLH Kutim, lanjutnya, akan segera berkoordinasi lebih jauh dengan kementerian terkait agar hasil kajian terbaru ini bisa ditindaklanjuti. Termasuk mendorong agar ada peningkatan sanksi yang layak, sesuai dengan bobot pelanggaran yang ditemukan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post