Bontang, PRANALA.CO – Program Wajib Belajar (WAJAR) yang diterapkan Pemerintah Kota Bontang mendapatkan sorotan dari kalangan akademisi. Dosen dan Praktisi Pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim), Rahmad Azazi, menilai bahwa kebijakan jam malam bagi siswa yang mengharuskan mereka belajar dari rumah pada pukul 19.00 hingga 21.00 WITA, perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Program WAJAR, yang tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penertiban Jam Wajib Belajar, bertujuan untuk membatasi aktivitas siswa di luar jam sekolah. Namun, Azazi mengungkapkan bahwa meskipun tujuan kebijakan ini positif, ia merasa bahwa kebijakan tersebut kini perlu riset mendalam agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.
“Kebijakan jam malam untuk siswa itu sangat bagus. Program-program seperti itu yang dibutuhkan untuk dunia pendidikan saat ini,” ungkap Rahmad Azazi, saat dihubungi melalui telepon di Bontang, Kamis.
Namun demikian, Azazi mengingatkan bahwa kebijakan semacam ini harus tetap mempertimbangkan perkembangan karakteristik dunia pendidikan yang kini semakin fleksibel, dengan adanya kurikulum merdeka belajar yang memberikan kebebasan bagi siswa untuk berekspresi. Meski demikian, ia menekankan pentingnya batasan yang jelas agar kebijakan pendidikan tidak meluas tanpa arah yang tepat.
Lebih lanjut, Azazi menyebutkan bahwa kebijakan lama ini perlu dievaluasi karena dalam realitasnya banyak siswa yang terlibat dalam aktivitas malam hari yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan formal.
Seperti bekerja sampingan untuk membantu ekonomi keluarga, atau mengikuti kegiatan kerja kelompok di kafe yang mendukung keberlanjutan UMKM lokal. Aktivitas semacam ini, kata Azazi, seharusnya tidak dianggap sebagai pelanggaran, melainkan sebagai bagian dari pembelajaran kehidupan.
“Jadi, perlu ada evaluasi terhadap kebijakan ini. Kalau risetnya tidak kuat, realisasinya juga tidak akan tepat,” tegas Azazi, yang juga mengingatkan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses pengkajian ulang kebijakan ini.
Azazi mengusulkan agar Pemkot Bontang melakukan kajian ulang terhadap Perwali terkait jam wajib belajar tersebut, dengan pendekatan akademis dan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, pelaku pendidikan, serta masyarakat untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kebutuhan pendidikan yang ada di lapangan.
Pemkot Bontang, di bawah pimpinan Wali Kota Neni Moerniaeni dan Wakil Walikota Agus Haris, memang memiliki kewenangan dalam menerapkan kebijakan untuk pendidikan. Namun, menurut Azazi, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat saat ini agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa.
Dengan adanya kajian yang lebih mendalam, diharapkan kebijakan yang diterapkan bisa lebih efisien dan sejalan dengan tuntutan zaman, menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adaptif dan relevan bagi generasi masa depan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
1 bulan lalu
[…] menyebutnya patroli WAJAR. Sebuah singkatan dari Wajib Belajar, program yang digagas Pemkot Bontang melalui Perwali Nomor 8 […]
1 bulan lalu
[…] usulan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang menyarankan diubahnya jam wajib belajar (wajar), dari pukul 19.00-21.00 WITA menjadi 20.00-22.00 […]